Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan dua jenis ikan pari manta sebagai ikan yang dilindungi berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor. 4/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.
Dua jenis tersebut, pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), ditetapkan berdasarkan pada kriteria jenis ikan yang dilindungi seperti diatur dalam PP No. 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
"Dalam PP itu diatur kriteria ikan yang dilindungi, yaitu populasinya rawan terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, dan atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah," kata Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, Jumat (21/2/2014).
Sudirman menjelaskan ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan semakin tingginya permintaan terhadap insang manta dari China, karena para pedagang di wilayah Guangzhou, China Selatan, percaya bahwa insang pari manta adalah bahan untuk obat-obatan berkhasiat.
Meski belum ada bukti ilmiah tentang khasiat insang pari manta ini, lanjutnya, namun permintaan pasar akan siripinsang pari manta terus mengalami peningkatan.
Dia memaparkan, dari aspek biologi ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan, karena ikan ini baru mencapai matang seksual pada umur 8 -10 tahun dan jumlah anakan yang dihasilkan hanya satu ekor untuk setiap periode kehamilan, antara 2-5 tahun.
Apabila dilihat dari sisi ekonomi, tutur Sudirman, model pemanfaatan pari manta melalui kegiatan wisata bahari merupakan alternatif yang menjanjikan karena bisa menyumbangkan Rp243,75 juta/tahun atau setara dengan Rp9,75 miliar selama hidupnya.