Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Songsong AEC 2015, UU Pelayaran Harus Direalisasikan

Pengamat mengingatkan bahaya tergerusnya pasar industri nasional sektor pelayaran jelang pemberlakuan Asean Economic Community (AEC) 2015. Berbagai kendala regulasi dan kinerja industri pelayaran nasional harus segera diberesi.
Ilustrasi Operasi Pembajakan/Rnw.nl
Ilustrasi Operasi Pembajakan/Rnw.nl

Bisnis.com, JAKARTA- Pengamat  mengingatkan bahaya tergerusnya pasar industri nasional sektor pelayaran jelang pemberlakuan Asean Economic Community (AEC) 2015. Berbagai kendala regulasi dan kinerja industri pelayaran nasional harus segera diberesi.

Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia Wahyono Bimarso mengatakan adanya komunitas ekonomi bersama Asean, berpotensi memangkas potensi industri pelayaran nasional. Dia menenggarai adanya ketidakberpihakkan pemerintah terhadap sektor pelayaran.

Dia juga menerangkan hingga saat ini para pelaku pelayaran nasional terbelit persoalan profesionalitas yang di bawah perusahaan asing. Kondisi demikian membuat pelaku pelayaran nasional kalah bersaing.

"Memang berpulang juga pada kemampuan pelaku pelayaran, bisa tidak menyajikan pelayanan yang berkualitas," terangnya kepada Bisnis.com, Selasa (18/2/2014).

Selain itu, para pelaku juga membutuhkan sokongan pemerintah, baik berupa regulasi maupun insentif. "Sebenarnya sudah ada di regulasi pelayaran," terangnya.

Dia menjelaskan semisal adanya kebijakan penghapusan pajak tertentu bagi sektor pelayaran. Di luar negeri, terangnya, hal tersebut diberlakukan pemerintahnya agar pelaku pelayaran bisa memperkuat diri.

Di sisi lain, meski sudah ada peraturan yang mengupayakan realisasi insentif pajak PPN untuk bahan bakar dan kemudahan perizinan sektor pelayaran, hal tersebut sulit segera terlaksana. Pasalnya, untuk mewujudkan visi regulasi tersebut, banyak sinergi instansi yang masih lambat.

"Ada Kemenhub yang mengatur pelayaran dan keamanannya. Tapi kalau untuk insentif pajak, mesti Kemenkeu. Sedangkan untuk perizinan pelayaran, harus melibatkan Kemenperin," tuturnya.

Dia juga menyoroti lambannya pembentukan Sea and Coast Guard yang terkatung-katung. Padahal, peran pengamanan laut yang satu pintu itu dibutuhkan untuk memangkas risiko pelyaran serta biaya tak resmi di lintasan laut.

Ketua DPP Indonesia National Shipowner's Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan persoalan garda pengamanan laut yang tak kunjung terealisasi dan terganjal, karena masalah koordinasi antarintansi.

"Kami berharap agar segera selesai supaya masyarakat mendapatkan dampaknya berupa biaya transportasi laut yang murah sebagaimana seharusnya," terangnya.

Sebelumnya, INSA melayangkan pernyataan, menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan enggan melaksanakan pasal 56 dan 57 UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Pasal-pasal tersebut mengamanatkan agar pemerintah untuk mengembangkan dan memperkuat angkutan perairan serta perkapalan nasional secara terpadu. Salah satu cara yang diamanatkan adalah dengan fasilitas pembayaran serta perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper