Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Keterbatasan Infrastruktur Hambat Pemanfaatan Migas

Belum terbangunnya infrastruktur minyak dan gas bumi mengakibatkan belum optimalnya pemanfaatan kedua komoditas strategis itu di dalam negeri. Pemerintah pun akhirnya harus mengekspor produksi migas yang tidak dapat terserap di dalam negeri.
Lili Sunardi
Lili Sunardi - Bisnis.com 18 Februari 2014  |  18:16 WIB
Keterbatasan Infrastruktur Hambat Pemanfaatan Migas
Kegiatan eksplorasi migas - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Belum terbangunnya infrastruktur minyak dan gas bumi mengakibatkan belum optimalnya pemanfaatan kedua komoditas strategis itu di dalam negeri. Pemerintah pun akhirnya harus mengekspor produksi migas yang tidak dapat terserap di dalam negeri.

Dito Ganinduto, anggota Komisi VII DPR, mengatakan timpangnya tingkat produksi migas dengan pemanfaatannya di dalam negeri akan memicu persoalan ekonomi dan sosial yang semakin luas. Apalagi, saat ini industri sudah mulai beralih menggunakan gas sebagai sumber energi menggantikan bahan bakar minyak.

“Hingga kini, jumlah cadangan dan tingkat produksi migas nasional belum diimbangi dengan tingkat pemanfaatan yang optimal di dalam negeri. Ini menjadi permasalahan penting dalam pengelolaan hulu migas,” katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Dito menuturkan ketimpangan tersebut juga terjadi pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak diimbangi dengan peningkatan pasokan dari dalam negeri. Saat ini, separuh BBM yang dimanfaatkan berasal dari impor, sehingga mengancam keuangan negara.

Menurutnya, pemerintah harus memperbesar peran dan kemampuan perusahaan migas nasional dalam tata kelola migas di dalam negeri. Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan pemanfaatan seluruh produksi migas yang dihasilkan.

Dipnala Tamzil, Executive Director Indonesia Petroleum Association (IPA), mengatakan pemerintah seharusnya tidak memasukkan cost recovery ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pasalnya, selama ini cost recovery kerap digunakan sebagai dasar untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelaku industri migas.

Menurutnya, apa yang diperoleh KKKS melalui cost recovery merupakan investasi yang telah dikeluarkan perusahaan di awal tanpa menggunakan APBN. “Kesalahan persepsi mengakibatkan kriminalisasi KKKS yang sangat mengkhawatirkan para pelaku industri migas,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah memberikan kepastian tehadap sejumlah blok migas yang masa kontraknya akan berakhir. Kepastian tersebut diperlukan, agar KKKS dapat melakukan investasi pengelolaan wilayah kerja yang digarapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

industri migas
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top