Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditetapkan DPR, Ini Dia 8 Anggota Dewan Energi Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan 8 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2014 - 2019 dari unsur pemangku kepentingan. Delapan anggota DEN tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang dilakukan pada Selasa (18/2/2014).
Menteri ESDM Jero Wacik (kiri) berbincang dengan pimpinan Komisi VII Sutan Batoegana (tengah) dan Daryatmo (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR membahas seleksi Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/1). Pemerintah mengajukan 16 calon anggota Dewan Energi Nasional yang terdiri dari kelompok akademisi, industri, konsumen, dan kelompok teknologi dan lingkungan. /antara
Menteri ESDM Jero Wacik (kiri) berbincang dengan pimpinan Komisi VII Sutan Batoegana (tengah) dan Daryatmo (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR membahas seleksi Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/1). Pemerintah mengajukan 16 calon anggota Dewan Energi Nasional yang terdiri dari kelompok akademisi, industri, konsumen, dan kelompok teknologi dan lingkungan. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan 8 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2014 - 2019 dari unsur pemangku kepentingan.

Delapan anggota DEN tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang dilakukan pada Selasa (18/2/2014). Para anggota DEN ini dpilih dari 16 calon yang telah diajukan oleh pemerintah.

Mereka yaitu Tumiran dan Rinaldy Dalimi dari kalangan akademisi, Achdiat Atmawinata dan Abadi Poernomo dari kalangan industri, Andang Bachtiar dari kalangan teknologi, A. Sonny Keraf dari lingkungan hidup, serta Syamsir Abduh dan Dwi Hary Soeryadi dari kalangan konsumen.

Mengacu laman resmi Sekretariat Kabinet RI, tugas DEN yaitu merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR serta menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

DEN juga bertugas menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor.

Di sisi lain, DEN juga bertugas mengatur ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi penyangga energi.

Dua nama yang menjadi anggota DEN periode 2014 - 2019, yaitu Tumiran dan Rinaldy Dalimi, sebelumnya juga merupakan anggota DEN periode 2009-2014.

DEN dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua dan Wapres Boediono sebagai Wakil Ketua. Menteri ESDM Jero Wacik berperan sebagai Ketua Harian DEN. Adapun anggota DEN dari unsur pemerintah adalah Menkeu Chatib Basri, Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Menhub E.E. Mangindaan, Menperin M.S. Hidayat, Menpan Suswono, Menristek Gusti Muhammad Hatta, dan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper