Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Perusahaan Tambang Ajukan Rekomendasi Ekspor

Pemerintah mengakui belum ada perusahaan yang mengajukan rekomendasi ekspor produk pengolahan bijih mineral sejak pelarangan ekspor bijih mineral mentah diberlakukan pada 12 Januari 2014.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengakui belum ada perusahaan yang mengajukan rekomendasi ekspor produk pengolahan bijih mineral sejak pelarangan ekspor bijih mineral mentah diberlakukan pada 12 Januari 2014.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi dan izin untuk perusahaan tambang yang telah melakukan pengolahan bijih logam.

Dia menambahkan, untuk mendapat izin tersebut perusahaan harus memenuhi peraturan menteri No.1/2014 dan memiliki road map  yang jelas dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

"Kalau ada perusahaan yang sudah mengajukan [izin ekspor], ya akan segera diurus, " ujarnya, Jumat (14/2).

Dalam beleid yang diterbitkan pada 11 Januari lalu tersebut, perusahaan yang harus mengajukan rekomendasi adalah perusahaan tambang yang memiliki produksi hingga pengolahan tembaga telurid dan lumpur anoda.

Selain produk pengolahan tembaga, relaksasi produk pengolahan juga untuk olahan pasir besi, bijih besi, mangan, timbal, dan seng.

HPM Komoditas tembaga telah ditentukan oleh pemerintah senilai 15%-20%. Artinya, kadar tembaga di dalam konsentrat tembaga harus senilai 15%-20% agar bisa diekspor.

Salah satu perusahaan tambang tembaga, PT Freeport Indonesia belum mengungkapkan usulan mengenai bea keluar konsentrat tembaga yang diusulkan pemerintah.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu saat ini justru menjalin kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk untuk mengkaji studi kelayakan (feasibility study/FS) smelter lumpur anoda.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengakui telah mengajukan harga patokan mineral (HPM) sebagai dasar dari harga patokan ekspor produk pertambangan. Penetapan HPM ini digunakan sebagai rekomendasi ekspor konsentrat.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang akan membangun smelter harus membayar uang jaminan 5% dari belanja modal. Namun, Susilo mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan pembangunan smelter baru.

"Uang jaminan itu memang wajib," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper