Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui peraturan presiden (Perpres) No.2/2014 menetapkan total besaran Dana Alokasi Umum (DAU) daerah provinsi dan kabupaten/kota 2014 mencapai Rp341,21 triliun, atau sekitar 26% dari APBN 2014.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, Senin (03/02), total besaran dana tersebut kan dialokasikan untuk daerah provinsi sebesar 10% atau Rp34,12 triliun. Sementara, daerah kabupaten/kota mendapatkan 90%, atau Rp 307,09 triliun.
Perpres tersebut meyebutkan pelaksanaan penyaluran DAU kepada masing-masing daerah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun, perpres tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
Perpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Januari 2014 yang lalu ini menegaskan, DAU 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD 2014, dan/atau APBD-P 2014.
Untuk tingkat provinsi, Papua mendapatkan alokasi terbanyak yakni Rp1,99 triliun. Disusul, Jawa Tengah Rp1,80 triliun, Jawa Barat Rp1,68 triliun, Jawa Timur Rp1,86 triliun, Sumatera Utara Rp1,34 triliun dan Kalimantan Barat Rp1,29 triliun.
Sementara, Kabupaten Bogor mendapatkan alokasi terbanyak untuk kabupaten/kota yakni Rp2,05 triliun. Disusul, Kab. Deli Serdang Rp1,36 triliun, Kota Medan Rp1,39 triliun, Kab. Garut Rp1,70 triliun, Kota Bandung Rp1,59 triliun, Kab. Sukabumi Rp1,45 triliun.
DAU yang dialokasikan dihitung berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal. Adapun, alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah secara proporsional.