Bisnis.com, BOGOR--Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan siap menindak tegas para pelaku jika terbukti terjadi pelanggaran atas izin impor beras asal Vietnam.
"Izinnya telah kami keluarkan dan kalau terbukti melanggar kami akan tindak segera mungkin," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (28/1/2014).
Izin impor beras dari Vietnam, menurut Gita, telah sesuai prosedur dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Pihaknya hingga saat ini juga belum menemukan bukti terkait pelanggaran terhadap izin impor tersebut.
"Ini kan keluhan, dari pedagang di Cipinang, bahwa ini banjir [beras impor]. Kalau banjirnya itu lebih dari beras yang kami izinkan untuk didatangkan dari luar itu artinya pelanggaran , tapi sampai sekarang belum ada buktinya," katanya.
Namun demikian, Kemendag akan menelusuri masalah tersebut.
Seperti diberitakan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton pada 2013.
Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras Basmati dan Japonica. Rinciannya sebanyak 1.835 ton beras jenis Basmati dan 14.997 ton beras jenis Japonica.
Selama ini impor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Permendag No.12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.