Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Ditentang, Otoritas Fiskal Tetap Terapkan Bea Keluar Ekspor Mineral

Otoritas fiskal tetap menerapkan bea keluar progresif terhadap ekspor mineral, sekalipun ditentang pelaku usaha karena dianggap menyalahi ketentuan kontrak karya.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas fiskal tetap menerapkan bea keluar progresif terhadap ekspor mineral, sekalipun ditentang pelaku usaha karena dianggap menyalahi ketentuan kontrak karya.

Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pengenaan bea keluar progresif 20%-60% hingga 2016 merupakan disinsentif bagi pengusaha tambang yang enggan melakukan pemurnian.

“Tidak ada katanya-katanya. Pokoknya itu keputusan pemerintah. Revisi itu [peraturan menteri keuangan] bukan berarti akan menghilangkan bea keluar, kalaupun ada revisi,” katanya, Jumat (24/1/2014).

Pelaku usaha tambang keberatan dengan kebijakan pengenaan bea keluar progresif yang tertuang dalam PMK No 6/PMK 011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Pasalnya, perjanjian kontrak karya pertambangan tidak menyebutkan klausul bea keluar, apalagi bea keluar progesif. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) bahkan berniat mengajukan peninjauan kembali (judicial review) beleid bea keluar ke Mahkamah Agung.

Ketentuan mengenai kontrak karya tertuang dalam UU No 25/2007 tentang Perubahan UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU No 11/1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan dan PP No 75/2001 tentang  Perubahan Kedua Atas PP No 32/1969 Tentang Pelaksanaan UU No 11/1967.

Bambang menjelaskan Kemenkeu masih berdialog dengan pelaku usaha, tetapi berkomitmen tetap melaksanakan seluruh aturan pelaksana yang diterbitkan sehubungan dengan pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari.

“Pokoknya pemerintah tetap berpegang pada PP (PP No 1/2014), permen (peraturan menteri) terkait, termasuk PMK,” ujarnya. 

Otoritas fiskal sebelumnya berhitung, potensi penerimaan negara dari pengutipan bea keluar progresif mineral tahun ini Rp4 triliun-Rp5 triliun.

Namun, Kemenkeu menegaskan instrumen tarif itu bukan ditujukan untuk mengejar penerimaan negara, melainkan disinsentif agar investor tambang mau melakukan penghiliran di dalam negeri.

Pekan lalu, perusahaan tambang tembaga terbesar di Indonesia PT Freeport Indonesia mendatangi Kemenkeu. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto enggan membeberkan maksud kedatangannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto mengatakan Freeport hanya meminta klarifikasi mengenai ketentuan bea keluar, misi regulasi tersebut dan implementasinya di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper