Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BPK Usul 6 Syarat Tambahan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghimbau pemerintah untuk menambah syarat tambahan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa guna lebih akuntabel dan mengurangi penyimpangan.
Ringkang Gumiwang
Ringkang Gumiwang - Bisnis.com 22 Januari 2014  |  19:56 WIB
BPK Usul 6 Syarat Tambahan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Ketua BPK Hadi Purnomo - bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengimbau lembaga pemerintah untuk menambah syarat dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa guna lebih akuntabel dan mengurangi penyimpangan.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan BPK banyak menemukan kasus terkait pengadaan barang dan jasa, dengan total nilai penyimpangan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, BPK mengusulkan sebanyak 6 syarat tambahan kepada pemerintah. 

Enam syarat tambahan yang diajukan BPK a.l. pertama, adanya profiling/due diligence guna mengetahui profil kontraktor, Kedua, adanya bank clearence. Ketiga, adanya tax clearence. Keempat, neraca dan laporan laba rugi harus sama dengan lampiran surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Kelima, kontrak pengadaan barang dan jasa dibuat dalam mata uang rupiah. Keenam, pembayaran pengadaan ke kontraktor, dan dari kontraktor/vendor ke turunannya harus dilakukan dengan transaksi nontunai.

“Motif-motif penyimpangan seperti pengadaan fiktif atau mark up itu banyak sekali. Jadi kami himbau pemerintah untuk lebih knowing your contractor company. Saya kira ini penting sekali,” ujarnya,” ujarnya, Rabu (22/1/2014).

 Dia mengaku selama ini penyimpangan dari pengadaan barang dan jasa terjadi secara berulang-ulang. Meskipun intensitasnya mulai terlihat berkurang seiring penerapan sistem e-audit, Hadi berharap adanya tambahan syarat bisa menghilangkan adanya penyimpangan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpk pengadaan barang dan jasa
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top