Bisnis.com, JAKARTA - Proyek reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Bali diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman terkait dengan dugaan pelanggaran hak masyarakat sekaligus maladiministrasi.
Hal itu disampaikan oleh ForBali, forum yang memfokuskan pada persoalan lingkungan di Bali, kepada kedua lembaga tersebut kemarin.
I Wayan Suardana dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali memaparkan rencana reklamasi tersebut akan berakibat pada rusaknya lingkungan hidup.
"Rencana proyek reklamasi tersebut dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi," kata Wayan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Dugaan pelanggaran konstitusi itu juga dilakukan Gubernur Bali yang memberikan persetujuan atas proyek tersebut. Sejumlah UU yang diduga dilanggar adalah UU Lingkungan Hidup dan HAM.
Sarasdewi, akademikus dari Universitas Indonesia, juga menuturkan bahwa reklamasi tersebut akan melanggar hak sosial budaya masyarakat, terutama pemeliharaan sisi kultural. Menurutnya, ikatan masyarakat Bali dengan alam memiliki ikatan yang sangat kuat.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi menambahkan bahwa proyek reklamasi terus digenjot di beberapa kota di Indonesia. Menurutnya, pemerintah daerah berlomba-lomba melakukan reklamasi macam yang terjadi di Jakarta, Bali, Palu, Manado, dan Kendari.
"Ini tentu menjadi ancaman besar bagi lingkungan hidup dan rakyat, mengingat bencana ekologis, khususnya banjir yang terus meningkat intensitasnya dari tahun ke tahun dengan jumlah korban yang besar," katanya.
Sebelumnya, Artha Graha Network melalui anak usahanya PT Tirta Wahana Bali Internasional menyiapkan Rp30 triliun untuk proyek reklamasi Teluk Benoa.
Direktur Utama Artha Graha Network Wisnu Tjandra mengatakan rencana reklamasi kawasan seluas 838 ha tetap berjalan dan pihaknya akan mempersiapkan kajian analisis dampak lingkungan untuk memperoleh izin reklamasi dari gubernur setempat.
“Harus ada sesuatu yang baru di Bali, seperti pengembangan Sentosa Island di Singapura. Dasarnya itu. Proyek ini dikembangkan di atas lahan tidak produktif. Besaran investasi reklamasi dan lain-lain sekitar Rp30 triliun,” ujarnya pada September tahun lalu.
Rencana pengembangan kawasan tersebut secara lebih detil, ujarnya, belum diputuskan. Dia menegaskan separuh dari kawasan akan menjadi area hijau. Secara garis besar, Teluk Benoa tersebut akan disulap menjadi pulau-pulau kecil yang terbagi dalam tiga area.
Daerah tersebut, jelasnya, sebagian besar akan dimanfaatkan menjadi culture park atau theme park yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat Bali. Selebihnya, akan dibangun sarana pendukung pariwisata.