Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak serius mengembangkan transportasi publik yang nyaman. Padahal hal itu diamanatkan dalam UU No.22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Pengamat transportasi publik Universitas Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowaro meniai para pejabat dan politisi seringkali merasa bangga telah berhasil membangun berbagai infrastruktur seperti tol, fly over, underpass atau outer ring road.
Akan tetapi, para pejabat tidak merasa terhina apalagi malu jika gagal menata transportasi umum di daerahnya.
"Di negara lain, pejabat dan politisi berlomba menata transportasi umum yang layak, karena mereka sadar transportasi umum adalah public service yang wajib disediakan pemeritah," katanya.
Dia menjelaskan di Tanah Air, penataan transportasi publik sudah diamanatkan pada pasal 138, 139, 158 dan 185 UU 22/2009 tapi tidak pernah dijalankan oleh para pejabat.
"Selain sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan, transportasi sudah termasuk kebutuhan utama yang wajib diperhatikan".
Menurutnya, transportasi umum belum menjadi isu kampanye di negara ini. Padahal persoalan tersebut sudah menjadi isu kampanye politis di luar negeri seperti mantan Presiden Korsel Lee Myu Bak dan mantan Presiden Iran Ahmadinejad yang pernah menjadi Wali Kota Teheran.
"Kedua politisi itu sukses menata transportasi umum".
Penataan Transportasi Bisa Jadi Isu Kampanye Capres
Pemerintah dinilai tidak serius mengembangkan transportasi publik yang nyaman. Padahal hal itu diamanatkan dalam UU No.22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
7 jam yang lalu