Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme Pengawasan Masih Abu-Abu, PP Minerba Perlu Dikawal

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perlu diperkuat dengan pengawasan berbagai pihak.
 Tambang Newmont/Bisnis
Tambang Newmont/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perlu diperkuat dengan pengawasan berbagai pihak.

"Mekanisme pengawasannya masih abu-abu termasuk sanksi, untuk itu sebaiknya pengawasan menggunakan tim lintas sektoral termasuk polisi bahkan jika perlu libatkan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan," kata Rizal E. Halim, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Kamis (16/1).

Dia menjelaskan dengan keuarnya PP Nomor 1 Tahun 2014 jangan ada lagi pengecualian-pengecualian yang mereduksi regulasi, termasuk untuk Freeport dan Newmont.

"Kalau tidak mau mengikuti aturan, ya silakan keluar dari Indonesia," tegasnya.

Selain pengawasan tantangan pelarangan ekspor minerba mentah adalah potensi penyelundupan akan cukup besar dengan modus bervariasi. Seharusnya jangan hanya bea cukai yang menangani ini, butuh tim lintas sektor yang juga melibatkan kepolisian bersama masyarakat.

Rizal juga mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga harus lebih proaktif memberi pemahaman ke masyarakat jangan tertutup yang terkesan ada yang ditutupi.

"Bagaimana mengecek kontrak-kontrak karya yang dibebaskan dari aturan ini karena ditandatangani sebelum regulasi ini berlaku," katanya.

Rizal mengingatkan bukan hal mudah agar regulasi pelarangan ekspor minerba mentah berjalan efektif. Untuk itu tidak perlu menanggapi 'teriakan' pihak-pihak tertentu, karena rakyat akan menilai mana penjarah mana yang membela kepentingan nasional.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan dua peraturan yang lahir pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diberlakukan 12 Januari lalu.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai tambah. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper