Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Gas Buang

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati,walikota di seluruh Indonesia untuk mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang memperpanjang STNK melakukan uji emisi gas buang kendaraannya.
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor/Antara
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati,walikota di seluruh Indonesia untuk mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang memperpanjang STNK melakukan uji emisi gas buang kendaraannya.

Perintah Mendagri itu tertuang dalam surat tertanggal 3 Januari 2014 yang ditujukan kepada para gubernur, buati/walikota di seluruh Indinesia. Tembusan surat ini disampaikan kepada Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mensesneg, Menkeu, Menteri Perhubungan, Menteri LH, Sekretaris Kabinet, Kapolri, dan Kepala UKP4.

Dalam surat itu, Mendagri menyebutkan pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor merupakan upaya mengurangi polusi udara dari sektor transportasi.

Selain itu, Mendagri mengutip Pasal 210 UU No. 22/2009  yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

“Uji emisi tersebut  dilakukan oleh unit kerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yang dikoordinasi oleh aparat kepolisian setempat dan melibatkan aparat Pemerintahan Daerah,” buyi perintas Mendagri Gamawan Fauzi dalam surat tersebut seperti dimuat pada laman Kemendagri Senin (13/12/2014)

Dalam surat Bernomor 660/108/SJ itu, Mendagri  mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup sesuai surat yang dikirimkan Menteri LH Nomor B/38X/MENLH/PDAL/12/2013, telah terjadi penurunan kualitas udara perkotaan, dimana 90% di antara merupakan kontribusi polusi udara dari sektor transportasi (khususnya dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

Menurutnya,  polusi udara ini sangat berpengaruh pada mutu lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sehingga mengakibatkan peningkatan biaya kesehatan masyarakat sebagai akibat dari polusi udara dari sektor transportasi tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper