Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah No.1/2014 sebagai regulasi untuk mengatur implementasi larangan ekspor mineral mentah menuai dukungan dari Indonesian Mining Association (IMA).
Wakil Ketua IMA Tony Wenas mengatakan PP tersebut merupakan jalan keluar terbaik yang diberikan pemerintah agar pertambangan dijalankan dengan baik dan benar, good mining practices.
Menurutnya, kebijakan ini bagus untuk pengembangan daerah, khususnya Kabupaten Mimika dan Kabupaten Luwu Timur. Dia menilai produk hukum itu tak melanggar Undang-Undang No.4/2009 dan disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.
Dia mengharapkan agar dunia usaha melakukan pengolahan. Pasalnya, hasil pengolahan jauh lebih menguntungkan daripada menjual bijih mentah bagi pengusaha.
Hanya saja, jelasnya, PP ini harus dikawal dan dibahas kembali soal pemurnian. Menurutnya, dari sisi pasar dan teknis, belum tentu kadar pemurnian 99% merupakan opsi yang terbaik.
“Dunia luar lebih suka beli konsentrat,” katanya, Senin (13/1/2013).
Selain itu, dengan adanya PP ini, dia berharap agar pemerintah memberikan insentif bagi yang membangun smelter. Insentif itu bisa berupa kemudahan dalam pembebasan lahan yang selama ini menjadi kendala pengusaha.