Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merger Pertagas & PGN, Pertamina Kuasai 78% Saham

Sejak akhir Desember 2013, santer rencana penggabungan usaha PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan memiliki kepemilikan saham 66%-78% di perusahaan baru hasil merger PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Jumlah kepemilikan saham perusahaan baru hasil merger itu merupakan skenario yang muncul setelah pemerintah menyetujui opsi PT Pertamina (Persero) mengakuisisi PGN dan meminta secepatnya dibuat analisis dan kajian atas aksi korporasi itu. Perusahaan baru itu nantinya adalah anak usaha Pertamina.

Poin-poin itu merupakan kesimpulan rapat Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina yang salinannya diperoleh Bisnis, Jumat (10/1/2014).

Rapat itu sendiri berlangsung pada 7 Januari di Kantor pusat Pertamina.

Selain Dahlan, hadir Deputi Kementerian BUMN bidang Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Dwiyanti Tjah janingsih, Dirut Pertamina Karen Agustiawan, dan Komut Pertamina Sugiharto.

Hadir pula Komisaris Pertamina antara lain Bambang Brodjonegoro, Edy Hermantoro, dan Mahmuddin Yasin serta sejumlah Direktur Per tamina seperti Hari Karyuliarto dan Hanung Budya.

Sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan itu dimintai konfirmasi mengenai pertemuan itu.

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Afdal Bahaudin hanya menjawab singkat. “Saya sedang cuti, dan tidak up date soal perkembangan itu.”

Pendapat yang hampir mirip juga diungkapkan Sugiharto, “I have no comment about that. Saya tidak dalam posisi untuk menjelaskannya.”

Dalam risalah rapat tersebut, Sugiharto mengatakan Pertagas menguasai pasokan gas, sehingga rantai bisnis gas yang paling tepat adalah Pertamina atau Pertagas melakukan akuisisi terhadap PGN.

Komut Pertamina itu menyakini akuisisi itu tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas PGN yakni publik, karena justru bakal menjamin ke ber langsungan perusahaan.

Sementara itu, Mahmudin Yasin memaparkan proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama 8 bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan.

Jawaban dari Dahlan terhadap pernyataan kedua komisaris BUMN Energi itu. “Setuju dilakukan akuisisi PGN oleh Pertamina atau Pertagas dan diminta dibuat analisis dan kajian secepat mungkin.”

Skenario dari hasil merger kedua perusahaan dan menjadi anak perusahaan Pertamina, nantinya Pertamina akan menguasai kepemilikan saham 30%-38% sebagai hasil konversi 100% saham Pertamina di Pertagas.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia selaku pemegang 57% saham mayoritas PGN, bakal memiliki saham sebesar 36%-40%. Di sisi lain, kepemilikan saham publik di PGN yang berjumlah 43% akan memiliki 26%-30% saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.

Skenario itu juga menyebutkan bila hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36%-40% dikua sakan ke Pertamina, maka BUMN itu akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merger dengan porsi 66%-78% saham. Pemerintah sendiri tetap memiliki kendali melalui share holder agreement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper