Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Asian Agri Terancam Disita Jika Tak Bayar Denda Pidana Selambatnya 1 Februari 2014

Kejaksaan Agung menyebutkan Asian Agri Grup wajib membayar denda pidana Rp2,51 triliun sebelum jatuh tempo 1 Februari 2014, jika tidak ingin aset 14 perusahaan milik Asian Agri Grup senilai Rp5,3 triliun disita negara.
Kantor Kejaksaan Agung/bisnis.com
Kantor Kejaksaan Agung/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung menyebutkan Asian Agri Grup wajib membayar denda pidana Rp2,51 triliun sebelum jatuh tempo 1 Februari 2014, jika tidak ingin aset 14 perusahaan milik Asian Agri Grup senilai Rp5,3 triliun disita negara.

“Sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 2239K/PID.SUS/2012, kami akan melakukan penyitaan aset dari 14 perusahaan, apabila Asian Agri Grup tidak membayar dendanya yang jatuh tempo 1 Februari 2014,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (09/01/2013).
 
Dia menambahkan Asian Agri Grup diharuskan membayar denda secara tunai sesuai dengan ketentuan 14 c ayat 1 KHUP dan pasal 6 ayat 2 UU nomor 19/2000. Apabila tidak, maka sesuai pasal 6 ayat 1 UU nomor 19/2000, Kejaksaan Agung jaksa berhak menyita aset dengan paksaan.
 
Seiring upaya penyitaan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah melacak sejumlah aset milik Asian Agri Grup yakni berupa perkebunan sawit, pabrik pengolahan kelapa sawit serta bangunan perkantoran yang tersebar di tiga wilayah provinsi.  
 
Rincian tersebut a.l. pertama, lahan sekitar 167.545 hektare (ha) yang tersebar di Sumatera Barat yakni 37.848 ha, Jambi 31.488 ha, dan Riau 98.209 ha. Kedua, 19 pabrik pengolahan kelapa sawit dan bangunan kantor, dengan nilai indikatif Rp5,3 triliun.
 
Seiring kemungkinan adanya penyitaan aset tersebut, Basrief menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya terutama Kementerian BUMN dan Ditjen Pajak, sebagai langkah antisipasi timbulnya dampak negatif dari penyitaan aset tersebut.
 
“Jangan sampai saat melakukan penyitaan, muncul dampak negatif yang ditimbulkan. Misalnya, nasib perusahaan gimana, manajemen gimana, lalu nasib karyawan bagaimana. Inilah yang kita koordinasikan dengan Kementerian BUMN dan pihak lainnya yang terlibat,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper