Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat peredaran minuman keras (miras) oplosan di pasar karena berbahaya dan sering disalahkangunakan.
Kepala BPOM Roy A. Sparringa mengatakan miras oplosan menggunakan alkohol teknis, di dalamnya terdapat komponen methanol, bukan etanol yang bisa dikonsumsi.
“Methanol sangat berbahaya apabila dikonsumsi. Bisa menimbulkan kebutaan, kalau lebih banyak diminum menyebabkan kematian seseorang. Ini harus distop,” terang Roy di kantor BPOM, Rabu (8/1/2014).
Dia mengatakan kewenangan pengawasan yang dilakukan BPOM sangat terbatas. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan kerja sama lintas sektor, baik dengan kepolisian, Kementerian Pariwisata dan Pemda setempat.
“Kalau tidak diawasi bisa merusak industri pariwisata. Sarana distribusi sudah diatur. Peranan pemda dalam hal ini sangat penting,” ujarnya.
Dia menuturkan amanat BPOM adalah memberi nomor izin edar produk miras baik impor maupun produk nasional. Dalam pemberian izin edar produk miras, tambah Roy, harus memenuhi standar dan penilaian.
“Ini perlu disampaikan kepada masyarakat. Bagaimana masyarakat betul-betul mengerti dan waspada tentang masalah ini,” papar dia.