Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Payung Hukum Jadi Kendala Badan Penjaga Pantai

Pembentukan badan tunggal sea and coast guard hingga kini masih tersendat-sendat. Salah satu masalahnya ada ketidaksingkronan antara fungsi dan undang-undang yang menjadi payung hukum pembentukannya.
/ranselkecil.com
/ranselkecil.com

Bisnis.com,  JAKARTA - Pembentukan badan tunggal sea and coast guard hingga kini masih tersendat-sendat. Salah satu masalahnya ada ketidaksingkronan antara fungsi dan undang-undang yang menjadi payung hukum pembentukannya.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam Amri Husaini mengatakan pembentukan sea and coast guard berada di bawah payung hukum Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran kurang tepat untuk pembentukan institusi tunggal keamanan laut.

Menurutnya, jika payung hukum adalah Undang-undang Pelayaran, maka kewenangan sea and coast guard hanya pada tatanan masalah keamanan dan keselamatan pelayaran saja, bukan pada keamanan dan keselamatan laut.

"Payung hukum Undang-undang pelayaran berarti hanya masalah pelayaran saja. Jadi sea and coast guard paling pada keamanan dan keselamatan pelayaran saja, bukan laut. Karena keamanan laut tidak hanya pelayaran, tapi banyak lagi pelanggaran hukum di laut," ujarnya, Kamis (2/1/2014). 

Selain itu, sea and coast guard dicanangkan menjadi koordinator keamanan laut, namun kewenangan koordinasi ada di kementerian koordinator.

Kementerian koordinator yang ada saat ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemekopolhukam), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Bidang Perekonomian ), dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra).

"Jadi, sea and coast guard fungsinya mengkoordinasikan stakeholder padahal untuk kewenangan koordinasi ada di kementerian koordinator," ucapnya.

Dirjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit mengatakan, pembahasan pembentukan sea and coast guard sudah pada tahap finalisasi di Kemkopolhukam untuk dikoordinasikan kepada seluruh kementerian.

Menurutnya, payung hukum pembentukan sea and coast guard juga sudah jelas karena sudah melewati pembahasan sebelumnya dan telah ditandatangani oleh seluruh kementerian. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui jika seandainya pembahasan pembentukan instansi itu mundur kembali.

"Kalau sampai mundur lagi, dibahas lagi saya belum dengar. Kalau dibahas pasti pada tingkat menteri jadi tidak di kita. Tinggal menunggu perintah dari Pak Menteri kalau ada suatu hal yang harus dibahas lagi. Tapi prosedur pembahasan sudah selesai dan sudah diparaf oleh para menteri," ujarnya.

Dia juga mengatakan sea and coast guard akan dikoordinasikan langsung di bawah Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. "Jadi kalau ada aturan lain saya tidak bisa berpendapat. Setahu saya, pembahasan itu dengan dasar Undang-undang Nomor 17 tahun 2008," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper