Bisnis.com, JAKARTA—Revisi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang akan segera diimplementasi diyakini akan membuat pengelolaan pulau kecil lebih rapi sehingga pengusahaan wisata bahari bisa makin prospektif, khususnya bagi pengelola lokal.
Bentuk pengusahaan wisata bahari pulau kecil seperti resor, dan diving masih sangat didominasi oleh investor asing. Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB Arif Satria menyoroti prospek wisata bahari yang masih sangat cerah.
Sampai saat ini, menurutnya, hampir semua wisata bahari yang punya asing. “Kenapa tidak ada pengusaha lokal yang masuk? Padahal nilai bisnisnya bagus sekali,” ujarnya, Senin (30/12/2013).
Sudirman menambahkan, dengan adanya revisi UU yang kemudian akan segera dibuat peraturan turunannya, wisata bahari yang selama ini dikelola asing akan ditangani dengan lebih sistematis.
Dia menilai hal itu penting karena pengusaha resor sekaligus juga menguasai air dan wilayah untuk menyelam.
Selama ini, pengelolaan pulau-pulau kecil yang memiliki pantai dan pemandangan indah dikelola secara serampangan dan tidak terinventarisasi dengan rapi, menyebabkan pengelola menjadi sewenang-wenang, seperti mengusir nelayan yang tengah mendekati pulau itu untuk mencari ikan.
Pulau dan pesisir pantai, ujarnya, sampai tertutup sama sekali pihak di luar pengelola dan tamu, atau bahkan sampai pemimpin daerah setempat, “(Hal itu) tidak adil, masak warga kita sendiri tidak boleh masuk?” kata Arif.