Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lebih Selektif Tentukan Jenis Industri Pionir

Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah akan lebih selektif memilih jenis industri yang bisa mendapatkan fasilitas.n

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah akan lebih selektif memilih jenis industri yang bisa mendapatkan fasilitas.

Sebagai catatan, dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan adalah WP badan baru yang memenuhi kriteria: a. merupakan industri pionir; b. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit Rp1 triliun.

Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BP KIMI) Kementerian Perindustrian Aryanto Sagala mengatakan selama ini yang dikategorikan masuk sebagai industri pionir (masterpiece) terlalu banyak.

Ke depannya, dalam relaksasi akan dipilih jenis industri apa saja yang bisa memanfaatkan tax holiday atau tax allowance.

“Kemenperin sedang mempersiapkan master list industri yang akan diberikan tax holiday. Pembahasan sudah dilakukan, diusahakan revisi PMK ini bisa dilakukan, diisyaratkan awal 2014,” kata Aryanto di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Berdasarkan PMK tersebut, ada lima kategori sektor industri yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday, a.l  industri logam dasar, industri pengilangan minyak/petrokimia, industri permesinan dan industri bidang sumberdaya terbarukan serta industri peralatan komunikasi.

Bila PMK ini  direvisi, industri yang masuk dalam lima sektor tersebut akan diseleksi lagi dan lebih spesifik. Misalnya, hanya industri baja tertentu yang bisa mendapatkan tax holiday.

Selain itu, untuk mempercepat proses pemberian insentif ini, pemerintah juga berencana meniadakan konsultasi dengan presiden dan Menko Perekonomian.

“Dari pengalaman yang sudah disetujui 2012, pihak kabinet mengirimkan ke Kementerian Keuangan, tidak ada jawaban dari pihak Setkab,” kata dia.

Dalam relaksasi juga akan dilakukan peninjauan batasan investasi industri permesinan dan telekomunikasi senilai Rp500 miliar.

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Harris Munandar mengatakan dalam revisi PMK 130/2011 memang ada beberapa perubahan yang akan dilakukan.

“Juga persyaratannya, mana industri pionir, mana tidak. Besaran industri mesin dan elektronik di turunkan menjadi Rp500 miliar, tetapi ada persyaratan ubah deposit 10% dari total investasi,” jelasnya.

Adapun wacana pemberian tax holiday selama 15 tahun, menurut Harris hal tersebut bisa saja dilakukan. “Misalnya untuk refinery oil, rezim fiskal bisa-bisa saja.”

Perlu diketahui, dari lima perusahaan yang meminta tax holiday tahun ini, baru dua perusahaan yang sudah diproses, yakni PT Indorama Polichem Indonesia dan PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills (PT OKI).

Dengan banyaknya kendala proses administrasi tax holiday, pihak Kemenperin  sudah berdiskusi dengan Kemenkeu mengenai relaksasi PMK 130 tahun 2011 agar semua proses bisa dipercepat.

“OKI belum selesai, FeNi Halmahera Timur belum, Caterpillar belum, JFE Steel belum karena kategorinya tidak ada di list meski dia pionir, kami akan arahkan (JFE) ke tax allowance. Kemudian Indorama baru selesai di komite, semoga semua lekas beres,” tambah Harris.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper