Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Terbitkan PP Larangan Ekspor Mineral Mentah

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai larangan ekspor mineral mentah mulai tahun depan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai larangan ekspor mineral mentah mulai tahun depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan dalam PP tersebut, nantinya akan membahas tentang mekanisme perusahaan yang telah melakukan proses pengolahan dan pemurnian barang tambang dan mineral.

Sayangnya, Wacik enggan menjelaskan rincian isi PP tersebut dengan alasan sedang dibahas di tingkat kementerian.

“Sabar, semuanya akan diatur di PP, termuat lengkap, dan PP akan terbit sebelum 12 Januari 2014," ungkapnya di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Menanggapi tudingan banyak kalangan yang memperkirakan adanya pelonggaran terkait pelarangan ekspor mineral mentah, Wacik mengatakan pemerintah serius untuk terus melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

" Perusahaan yang belum melakukan proses pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan untuk ekspor ore tahun depan, siapapun harus memenuhi persyaratan itu," tegasnya.

Menurutnya, komitmen pemerintah itu menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah industri di Indonesia, termasuk masa depan lingkungan hidup di sekitar daerah pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper