Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bertempat di Riau karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.
Ditjen Pajak menduga wajib pajak tersebut tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara benar, yakni nilai omzet pada tahun pajak 2005— 2008. Wajib pajak tersebut diketahui memiliki usaha dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik.
Kasie Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan tersangka wajib pajak tidak kooperatif terhadap pemanggilan penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dalam rangka melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan oleh Jaksa Peneliti.
Menurutnya, wajib pajak tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan hingga dua kali. Oleh karena itu, penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri untuk membawa wajib pajak tersebut kepada penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.
“Atas perbuatan wajib pajak tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp5 miliar,” ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (27/12/2013).
Chandra berharap terungkapnya kasus ini mampu memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak lainnya sehingga kepatuhan membayar pajak semakin meningkat.
Dia juga menambahkan Ditjen Pajak akan terus melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan.