Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyatakan mulai 1 Januari 2014, semua Kabupaten/Kota diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Menurut Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Kabupaten atau Kota,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (27/12/2013).
Dia menjelaskan tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke Kabutan/Kota adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.
Kewenangan tersebut, imbuhnya, tercantum dalam Pasal 80 UU PDRD yang menyatakan bahwa masing-masing Kabupaten/Kota dapat menentukan tarif PBB-P2 nya sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3% dari sebelumnya yang hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1% atau 0,2%.
“Artinya, secara legal, ada ruang bagi Kabupaten/Kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya,” kata Chandra.
Namun, jelasnya, kebijakan tarif yang diambil oleh suatu Kabupaten/Kota juga hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di wilayahnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.
Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya karena pada saat dikelola oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8% dari jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.
Pada 2011, hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2, disusul 17 Kabupaten/Kota lainnya pada 2013. Untuk 2013, sudah ada sekitar 105 Kabupaten/Kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.