Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan akan menarik perizinan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dari Bupati ke Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, lantaran lambannya perkembangan izin di level pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto menuturkan saat ini realisasi pemberian izin HTR kepada masyarakat belum optimal. Pasalnya dari 701.751 hektare areal pencadangan HTR, baru 184.121 ha atau 26% yang telah diberikan izin.
"'Kita ingin mempercepat perizinan HTR, karena ini program pro rakyat yang bisa melindungi masyarakat dari gejolak ekonomi," kata Hadi, Senin (23/12).
Menurutnya, pengurusan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTR selama ini diserahkan ke pemda. Dalam Peraturan Pemerintah No.6/2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, perizinan diurus oleh Gubernur. Namun, beleid tersebut direvisi menjadi PP No.3/2008 guna mengalihkan kewenangan perizinan kepada Bupati.
"Ternyata di gubernur tidak jalan, di bupati banyak bottleneck. Sekarang sedang kita susun revisi PP supaya pengurusan izin kembali ke Dirjen BUK," tuturnya.
Berdasarkan data Kemenhut, pengembangan HTR mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 28.018 orang. Adapun nilai investasinya secara kumulatif telah mencapai Rp44,28 miliar.
Dari 184.121 ha HTR yang telah keluar izinnya, luas tanaman hutan yang dikembangkan mencapai 7.890,56 ha. Jenis tanaman hutan yang ditanam a.l. jabon, sengon, dan gaharu.
"Kita mau dorong rakyat tanam gaharu, karena harganya bagus," imbuh Hadi.