Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pecat 12 Pegawai, Dirut Pelindo II Disomasi Yusril Ihza

Konflik PT Pelindo II memasuki babak baru. Kuasa Hukum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II) Yusril Ihza Mahendra melayangkan somasi kepada Direktur Utama Pelindo II atas putusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja yang semula telah meletakan jabatan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Konflik PT Pelindo II memasuki babak baru. Kuasa Hukum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II) Yusril Ihza Mahendra melayangkan somasi kepada Direktur Utama Pelindo II atas putusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja yang semula telah meletakan jabatan.

Kuasa Hukum menganggap PHK sepihak tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku.

Juru Bicara SPPI-II Hendra Budhi menyampaikan pernyataan resmi SPPI-II bahwa somasi ini merupakan tanggapan atas respon Dirut Pelindo II R.J. Lino dalam menyikapi pengunduran serempak para pekerja.

R.J Lino dianggap tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku sehingga semena-mena memecat para pekerja yang mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing.

Somasi yang ditandatangani langsung Yusril Ihza Mahendra tersebut mencantumkan landasan hukum yang menyebut Dirut Pelindo II menyalahi aturan, terutama terkait Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Somasi mengutip pasal 151 dan pasal 152 yang menyatakan syarat perundingan sebagai awalan untuk mengeluarkan keputusan PHK.

Lebih lanjut, somasi itu juga menggarisbawahi langkah sepihak Dirut Pelindo II yang mengeluarkan keputusan PHK sebelum adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Karena itu, Kuasa Hukum SPPI-II menyerukan pembatalan keputusan PHK sebab tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dalam somasi tersebut dicantumkan tuntutan kepada Dirut Pelindo II untuk melakukan pencabutan surat Nomor 044/9/8/PI.11.13 bertanggal 17 Desember 2013, yang diangap sebagai dasar keputusan PHK. Selain itu, Dirut Pelindo II juga diminta untuk memulihkan nama baik para pekerja yang diganjar PHK, serta mempekerjakan kembali mereka sekaligus membayar seluruh gaji.

Dia mengungkapkan bahwa selama ini R.J. Lino memberikan keterangan bahwa manajemen hanya menyepakati pengunduran diri pekerja dari jabatannya, padahal Dirut Pelindo II setelah itu melakukan pemecatan besar-besaran. “Jadi somasi ini sekaligus bantahan atas pernyataan media R.J Lino,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/12/2013).

Sebelumnya, kekisruhan antara pekerja yang tergabung dalam SPPI-II dengan manajemen PT Pelindo II bermula sewaktu para pekerja menganggap Dirut Pelindo II memberlakukan kebijakan yang arogan. Para pekerja melakukan pengunduran diri, serta melakukan protes dengan aksi mogok kerja pada tanggaal 23-24 Desember lalu, namun pihak PT Pelindo II/IPC meresponnya dengan memecat para pekerja yang mengundrukan diri.

Sementara itu Direktur Car Terminal Pelindo II Armen Amir menyatakan, bahwa dirinya belum bisa memastikan kehadiran somasi tersebut. Pasalnya, sejauh ini, Armen Amir hanya mendapatkan surat pemberitahuan dari Kuasa Hukum SPPI-II terkait perlindungan hak mogok kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper