Bisnis.com, MUARA TEWEH - Jajaran Polres Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan 17 truk bermuatan kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) tanpa dokumen dalam operasi Wanalaga 2013.
"Sopir mengangkut puluhan meter kubik kayu ulin itu dengan modus membawa karet slab," kata Wakapolres Barito Utara, Kompol Mardiono kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat (20/12/2013).
Kayu ulin jenis papan itu mereka selipkan di antara karet saat melintasi Kilometer 30 arah Muara Teweh-Banjarmasin, pada saat razia gabungan bersama Dinas Perhubungan setempat, 17 Desember 2013.
Kepada petugas, sopir truk mengaku bahwa kayu itu mereka bawa dari Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimatan Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kayu ulinnya dijual di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
"Mereka membeli seharga Rp25 ribu/potong, yang dijual kembali dengan harga Rp40.000/potong di Amuntai dengan total keuntungan sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," kata Mardiono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Iqbal Sangaji. (Antara)
Para tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara.
17 Truk Angkut Kayu Ilegal Diamankan Polisi
Jajaran Polres Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan 17 truk bermuatan kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) tanpa dokumen dalam operasi Wanalaga 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Historia Bisnis: Kala BCA Tergiur Pasar Kredit Sepeda Motor
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 menit yang lalu
BPS Sebut Konsumsi Masyarakat Beralih ke Online, Daya Beli Pulih?

01 Agt 2025 | 07:00 WIB