Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah sebagai pihak pemberi kerja menyatakan siap berkontribusi dalam sharing iuran Tabungan Perumahan Rakyat (tapera), hanya belum diputuskan secara pasti besaran persentase-nya.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan pihaknya akan melakukan rapat kabinet bersama kementerian terkait untuk membahas hal tersebut secara lebih terperinci. Dia memperkirakan keputusan bisa segera diambil dalam waktu dekat ini.
Berdasarkan infromasi awal, tuturnya, jumlah persentase iuran tapera adalah 3% dari upah, yang dibagi 0,5% menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dan 2,5% persen ditanggung langsung oleh pekerja.
“Saya akan rapat dengan Menkokesra besok (19/12/2013). Harusnya dengan persentase sekecil itu, pengusaha maul ah,” katanya usai menghadiri malam resepsi peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Hotel Sahid Jaya, Rabu (18/12/2013).
Pada awal pekan ini, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyebutkan persentase yang lebih besar, yakni pada kisaran 1% hingga 2,5%.
“Political willnya pemerintah setuju ikut terlibat. Kalau memang bisa naik menjadi 1%, lebih bagus lagi dong,” sambung Djan.
Dalam perkembangan yang ada, pekerja dikenakan kewajiban membayar iuran 5% dari upah.
Besaran tersebut ditanggung bersama, yakni 2,5% oleh pekerja, dan 2,5% oleh pemberi kerja. Karena dianggap terlalu besar, jumlah iuran diusulkan turun menjadi 2%, yakni 1% oleh pekerja, dan 1% oleh pemberi kerja.
Sebagai pemberi kerja, pemerintah sempat mengungkapkan keengganannya terlibat dalam pembayaran iuran, karena akan memberikan beban fiskal baru pada APBN saat ini.