Bisnis.com, JAKARTA - Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) belum banyak menyentuh pelaku industri hasil kehutanan skala kecil dan hutan rakyat.
Diah Raharjo, Direktur Program Multistakeholder Forestry Programme (MFP2), mengatakan industri kecil dan hutan rakyat sangat kesulitan dalam memperoleh sertifikat SVLK.
"Melalui fasilitasi MFP2 dan KEHATI sudah 64 unit manajemen hutan rakyat dan 33 kelompok IKM yang berhasil menjalani proses menuju SVLK," kata Diah, Rabu (18/12).
Angka itu masih sangat kecil dibandingkan jumlah pemegang UM hutan rakyat dan industri kayu berskala kecil yang mencapai puluhan ribu unit.
Kesempatan yang sama, anggota Dewan Pengurus Pusat Asmindo Ketut Alit Wisnawa mengatakan anggota Asmindo mencapai 2.741 perusahaan. Dari jumlah anggota tersebut, imbuhnya, hanya 30% yang berorientasi pasar ekspor.
Alit menuturkan pelaku usaha berskala besar mayoritas sudah mengantongi SVLK, namun yang berskala kecil belum. "Industri kecil masalahnya luar biasa. Mulai dari masalah legalitas perusahaan di level kabupaten/kota dan kelemahan tata usaha dan tata niaga kayu," tutur Alit.
Ketua Forum LVLK Robianto mengakui tidak mungkin sertifikasi kelompok usaha kecil dirampungkan pada 1 Januari 2014. Selain karena banyaknya jumlah UKM, jumlah lembaga sertifikasi dan auditor yang tidak bertambah menjadi kendala yang harus dihadapi.
"Kalau harus diselesaikan 1 Januari 2014 itu omong kosong, karena jumlah UKM itu bisa sampai 10.000 unit. Mungkin bisa dalam waktu satu tahun, itu pun dengan kerja keras," ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan kewajiban sertifikasi SVLK berlaku bagi semua industri hulu kehutanan dan industri hilir yang menyerap produk kehutanan, khususnya kayu baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil.
"Ini harus tertib, termasuk industri kecil dan hutan rakyat. Dulu isunya biaya, tetapi sekarang isunya adalah jumlah UKM yang terlalu banyak," tutur Bambang.
Kemenhut, lanjutnya, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2.5 miliar untuk membantu sertifikasi dan pendampingan kelompok industri kayu berskala kecil dan hutan rakyat. Namun, anggaran tersebut diakui belum cukup untuk menggandeng seluruh industri furniture dan kerajinan kayu berskala kecil.
Berdasarkan data Kemenhut, hingga November 2013 baru 608 industri dan 19 unit hutan hak yang telah memperoleh SVLK. Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan No.64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, produk furniture yang tidak dilengkapi SVLK atau dokumen v-legal tidak boleh diekspor. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013.