Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Investasi Asing di Sektor Perhubungan Diubah

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan ada beberapa perubahan besaran investasi di sektor perhubungan dari draf revisi daftar negatif investasi (DNI) terutama di jasa pengelolaan bandara.
   Aturan investasi asing di sektor perhubungan diubah. / Bisnis.com
Aturan investasi asing di sektor perhubungan diubah. / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan ada beberapa perubahan besaran investasi di sektor perhubungan dari draf revisi daftar negatif investasi (DNI) terutama di jasa pengelolaan bandara.
 
Perubahan besaran investasi asing terhadap jasa pengelolaan bandara, akan dibuka hingga 49%, sedangkan sektor perhubungan lainnya seperti pelabuhan, terminal darat, dan kereta api akan dibuka hingga 95%.
 
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jasa pengelolaan bandara dan pelabuhan akan dibuka untuk asing hingga 100%. Sementara, investasi asing terhadap jasa pengelolaan terminal darat dan kereta api sebelumnya, hanya dibuka 49%.
 
“Pembahasan revisi DNI tinggal proses rakornya saja. Secara umum tidak banyak berbeda, namun ada perubahan di besaran yang dibuka untuk asing saja. Tapi kalau area dan arahnya, kami kira masih sama,” kata Kepala BKPM Mahendra Siregar, Senin (16/12/2013).
 
Dia mengatakan finalisasi DNI tinggal menunggu rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian yang diagendakan pada pekan ini. Menurutnya, usulan revisi dari kementerian, lembaga dan stakeholders lainnya telah dimatangkan.
                      
Menurutnya, revisi DNI hanya membahas posisi investor asing yang hanya masuk ke bidang pengelolaan saja. Sementara, regulasi terkait pengelolaan tidak disebutkan dalam revisi DNI, sehingga regulasi pengelolaan menjadi kewenangan dari sektor pembina.
 
“Kami sudah bahas dengan perusahan pengelola bandara, baik dalam dan luar negeri, dan besarannya itu sudah pas, tetapi saat ini kita belum ada basis regulasi yang tegas mengenai kepemilikan, sehingga kami perjelas juga dalam revisi DNI,” tuturnya.
 
Mahendra menjelaskan perubahan tersebut dianggap perlu mengingat kemitraan asing dan pemerintah dalam skema Public-Private Partnerships (PPP), dianggap lebih baik dalam mengembangkan jasa pengelolaan di Tanah Air.
 
Dia menilai skema PPP cocok untuk diterapkan di Indonesia mengingat pemerintah memiliki keterbatasan, baik modal maupun pengetahuan akan jasa pengelolaan. Adapun, skema PPP itu memiliki jangka waktu tertentu.
 
Kesepakatan PPP tersebut, lanjutnya, akan bervariasi antara pemerintah dengan perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Namun demikian, pada akhirnya wewenang dan kepemilikannya akan kembali ke pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper