Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Barang-barang Yang Kena Kenaikan PPh Impor

Pemerintah menetapkan kenaikan pajak penghasilan impor dari 2,5% menjadi 7,5% hanya diberlakukan terhadap barang konsumsi dengan nilai impor signifikan dan tidak berdampak besar terhadap inflasi.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kenaikan pajak penghasilan impor dari 2,5% menjadi 7,5% hanya diberlakukan terhadap barang konsumsi dengan nilai impor signifikan dan tidak berdampak besar terhadap inflasi.

Penaikan tarif PPh pasal 22 ini berlaku untuk empat kelompok barang yang mencakup 870 pos tarif (harmonized system).

Pertama, elektronik dan handphone. Kedua, kendaraan bermotor, kecuali kendaraan completely knocked down (CKD/IKD), hybrid/listrik, dan kendaraan berpenumpang lebih dari 10 orang.

Ketiga, tas, baju, alas kaki, perhiasan dan parfum. Keempat, furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan.

Dengan revisi PMK No 154/2010 itu, pemerintah berharap mampu mengendalikan impor atas barang konsumsi tertentu, menurunkan tekanan pada defisit neraca perdagangan dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang substitusi impor.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper