Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kenaikan pajak penghasilan impor dari 2,5% menjadi 7,5% hanya diberlakukan terhadap barang konsumsi dengan nilai impor signifikan dan tidak berdampak besar terhadap inflasi.
Penaikan tarif PPh pasal 22 ini berlaku untuk empat kelompok barang yang mencakup 870 pos tarif (harmonized system).
Pertama, elektronik dan handphone. Kedua, kendaraan bermotor, kecuali kendaraan completely knocked down (CKD/IKD), hybrid/listrik, dan kendaraan berpenumpang lebih dari 10 orang.
Ketiga, tas, baju, alas kaki, perhiasan dan parfum. Keempat, furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan.
Dengan revisi PMK No 154/2010 itu, pemerintah berharap mampu mengendalikan impor atas barang konsumsi tertentu, menurunkan tekanan pada defisit neraca perdagangan dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang substitusi impor.