Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II Diumumkan, Menkeu Terbitkan 2 Peraturan Baru

Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid II untuk merespons tekanan pada neraca perdagangan.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid II untuk merespons tekanan pada neraca perdagangan.

Menteri Keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor sebagai upaya untuk meredam impor barang-barang tertentu.

Pokok kebijakan PMK itu adalah menaikkan tarif pemungutan PPh 22 atas impor barang tertentu dari semula 2,5% menjadi 7,5%.

Kriteria impor barang tertentu yang menjadi sasaran kenaikan tarif adalah bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri guna menjaga produktivitas industri dalam negeri.

Pengenaan dikenakan terhadap barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar terhadap inflasi.

“Dengan kenaikan ini, cash flow importir akan kena. Akibatnya, mereka akan kurangi permintaan impor,” kata Menkeu M. Chatib Basri, Senin (9/12/2013).

Selain beleid tentang penyesuaian PPh impor, pemerintah merevisi aturan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk mendorong ekspor, mengurangi defisit neraca perdagangan, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi.

Perubahan itu antara lain mencakup penghapusan penangguhan PPN dan PPnBM, penyederhanaan prosedur, penerapan risk management dan optimalisasi otomasi pada pelayanan/pengawasan/perizinan atas fasilitas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang diimpor untuk diproduksi dengan tujuan diekspor.

Perubahan aturan PPh pasal 22 impor akan berlaku 30 hari setelah diundangkan, sedangkan revisi regulasi KITE 60 hari setelah diundangkan. Kedua beleid saat ini masih dicatat di Kementerian Hukum dan HAM. 

Paket kebijakan jilid II akan melengkapi paket kebijakan jilid I yang diterbitkan Agustus 2013 untuk memperbaiki transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper