Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat perpajakan Tax Center Universitas Indonesia (UI) Darussalam mengatakan administrasi pajak dikemudian hari memang harus e-filing.
Menurutnya dengan sistem tersebut akan memudahkan wajib pajak melaporkan kekayaannya.
Darussalam juga menyarankan, Ditjen Pajak agar lebih menyederhanakan sistem yang ada, sehingga tidak menyulitkan wajib pajak dalam hal administrasi.
“Ditjen pajak harus merendahkan biaya kepatuhan, atau cost of compliance,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (6/12/2013).
Semakin rendah cost of complience, ujarnya, maka akan semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat. Jika pemerintah terus menggunakan cara manual menurutnya hal tersebut akan menimbulkan biaya yang besar.
“Saat ini bukan masalah terlambat atau tidak, namun bagaimana usaha kita untuk e-filing,” ujar Darussalam.
Ketika sistem tersebut diluncurkan, tambahnya, harus diawali dengan mengedukasi masyarakat lebih dahulu agar paham dalam mengoperasikannya.
Jika e-filing akan diterapkan, menurutnya pemerintah harus mempersiapkan hal tersebut dengan matang, sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan sistem yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem tersebut.
“Sejauh ini frekuensi iklan sosialisasi pajak sudah cukup baik, namun dikemudian hari harus ditingkatkan,” katanya.