Bisnis.com, BADUNG--Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah nomor 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi pada pekan depan, setelah dibahas secara mendalam pada sidang kabinet.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pemerintah kemungkinan perlu sekali lagi bertemu dengan pelaku usaha sebelum mengumumkan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) pada pekan depan.
“Kalau sudah diumumkan itu berarti sudah diteken [tanda tangan],” ujarnya seusai diskusi Kesiapan Sektor Industri Menghadapi ASEAN Economic Community 2015, di Kuta, Bali Kamis (5/12/2013).
Dia menjelaskan pembahasan aturan DNI dilakukan secara mendalam pada sidang kabinet di Istana Cipanas pada Senin (2/12), awal pekan ini. Kementerian yang hadir dalam sidang kabinet tersebut berkomitmen untuk mempercepat penerbitan aturan tersebut. “Kami pada prinsipnya ingin aturan ini segera selesai,” tegasnya.
Menurut Hidayat, revisi DNI dimaksudkan untuk membuka peluang bagi investasi asing ketika sektor tersebut masih membutuhkan modal yang sangat besar dan teknologi tinggi. Namun sebaliknya, Pemerintah akan memproteksi industri dalam negeri yang punya potensi untuk tumbuh. “Keseimbangan itu yang kami wujudkan dalam aturan DNI yang baru,” ujarnya.
Pemerintah diketahui sedang menyelesaikan revisi daftar negatif investasi (DNI) yang akan melonggarkan batasan kepemilikan asing pada lima sektor yakni bandar udara, pelabuhan, terminal barang, terminal darat, dan periklanan.
Revisi tersebut juga akan melonggar kepemilikan asing pada 10 bidang usaha a.l. industri farmasi, wisata alam, modal ventura, uji kelayakan kendaraan bermotor (kir), distribusi film, rumah sakit dan industri telekomunikasi.
Revisi PP Daftar Negatif Investasi Terbit Pekan Depan
Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah nomor 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi pada pekan depan, setelah dibahas secara mendalam pada sidang kabinet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Donald Banjarnahor
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
56 menit yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
1 jam yang lalu