Bisnis.com, JAKARTA--PT Pertamina (Persero) membantah kabar bahwa November 2013 merupakan batas akhir pemasangan gratis Radio Frequency Identification (RFID) untuk pengguna BBM bersubsidi dan ditarik biaya Rp200.000 bila melewati bulan tersebut.
"Kami tegaskan tidak ada pungutan untuk pemasangan RFID dan tidak ada batasan waktu pemasangan," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, sebagaimana termuat dalam situs resmi Pertamina, Minggu (1/12/2013).
Dari pemantauan di lapangan, sejak Jumat (29/11/2013) pagi para pemilik kendaraan memadati sejumlah SPBU untuk memasang RFID. Beberapa pemilik kendaraan menyatakan kecewa karena kehabisan RFID, yang menurutnya hanya dibatasi 50 unit per hari.
Ali menjelaskan target penyelesaian pemasangan RFID untuk kendaraan di wilayah DKI Jakarta pada 31 Desember 2013. Namun begitu, katanya, pemasangan RFID selanjutnya tetap dilayani dan tetap gratis.
DKI, menurutnya, merupakan kota percontohan. "Kelak, pemasangan RFID akan diberlakukan bagi seluruh konsumen BBM bersubsidi di seluruh Indonesia."
Alat tesebut untuk mencatat transaksi pembelian BBM bersubsidi di SPBU Retail Pertamina,
"Kami hanya menargetkan sampai akhir Desember pemasangan RFID sebanyak 4 juta terpasang dan bukannya akhir November batas akhir pemasangannya," tegas Ali.
Ali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan untuk melapor ke Pertamina begitu menemukan oknum petugas SPBU yang menyebarluaskan kabar pembatasan waktu dan pungutan pemasangan.
"Bagi oknum SPBU yang ketahuan membuat pengumuman pasang RFID melewati batas akhir November dipungut biaya 200.000 akan kita pecat," tukasnya.
Ali menambahkan masyarakat dapat melakukan pemasangan RFID di 60 SPBU. Namun Pertamina berencana memnambah titik pemasangan, seperti ruang terbuka, parkir mall, dan lainnya di luar hari kerja.
Berikut sebagian lokasi Posko Registrasi SMPBBM tempat pemasangan RFID:
o Jakarta Pusat: 1. 34-10201 Jl. Penjernihan (SPBU) 2. 34-10202 Jl. Abdul Muis No. 68 Kel. Petojo Selatan (SPBU) 3. 34-10205 Jl. Cideng Timur (SPBU) 4. 31-10303 Jl. Cikini Raya Kel. Cikini Kec. Menteng (SPBU) 5. 34-10401 Jl. Kramat Raya No. 116 (SPBU) 6. 34-10505 Jl. Letjen Suprapto (SPBU) 7. 34-10506 Jl. Letjen Suprapto Kel. Galur (SPBU);
o Jakarta Selatan: 1. 34-12701 Jl. Warung Jati Barat RT. 07/03 (SPBU) 2.31-1280 Jl. MT Haryono Kav. 18 (SPBU) 3. 34-12805 Jl. Casablanca Menteng Dalam (SPBU) 4. 31-12902 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2/2 (SPBU) 5. 31-12702 Jl. Kapten Tendean No. 38 (SPBU) dan 6. 34-12702 Jl. Kapten Tendean No. 34, Mampang Prapatan (SPBU).
Selain itu, 7. 34-12705 Jl. MT. Haryono, Cikoko (SPBU) 8. 34-12503 Jl. Raya Pasar Minggu No. 100 RT. 001/06 Pejaten (SPBU) 9. 34-12703 Jl. Raya Pasar Minggu 14, Pancoran (SPBU) 10. 34-12115 Jl. Radio Dalam No. 123 (SPBU) 11. 34-12902 Jl. Gatot Subroto Kav. 31 (SPBU) 12. 34-12203 Jl. Kemandoran VII, Kebayoran Lama (SPBU) 13. 34-12507 Jl. Raya Cilandak KKO.