Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengklaim program insentif pajak yang diluncurkan melalui paket kebijakan ekonomi jilid I berhasil mencapai sasaran.
Pascapeluncuran paket kebijakan Agustus lalu, otoritas fiskal menerbitkan peraturan menteri keuangan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan padat karya berorientasi ekspor dan relaksasi aturan kawasan berikat.
PMK No 120/2013 mengatur relaksasi kebijakan kawasan berikat dengan penambahan alokasi untuk penjualan lokal sebesar 50% dari semula 75% dari produksi guna menyiasati perlambatan permintaan global.
PMK No 124/2013 tentang memberi pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 bagi wajib pajak industri tertentu, untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Dalam rapat ini, Kemenperin meng-update data bahwa ada 69 perusahaan yang mengajukan fasilitas untuk mencegah terjadinya pengangguran ini,” katanya seusai rakor tentang perkembangan pascapeluncuran paket kebijakan ekonomi, Jumat (29/11/2013).
Namun, Chatib tak mampu menyebutkan berapa jumlah tenaga kerja yang akan diselamatkan dari PHK oleh 69 perusahaan itu dengan alasan masih menunggu laporan lebih lanjut dari Kemenperin.
Menurutnya, Kemenperin saat ini masih menyaring jumlah perusahaan yang layak mendapat pengurangan PPh pasal 25. Kemenkeu, lanjut Chatib, akan mengabulkan berapapun jumlah perusahaan yang direkomendasikan Kemenperin untuk mendapat fasilitas tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyebutkan 70 perusahaan mengajukan insentif pajak pencegah PHK itu.
Chatib pun mengklaim keberhasilan relaksasi aturan ekspor di kawasan berikat, terlihat dari tidak ada perusahaan yang melakukan relokasi ke negara lain sejauh ini.
“Dari informasi yang lebih anekdotal, beberapa perusahaan asal Asia Timur banyak yang memanfaatkan fasilitas ini,” ujar mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini.