Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akhirnya menghentikan penyelidikan tindakan safeguard atas produk impor berupa pengukur kilowatt hour (Kwh) serta bagian dan aksesorinya.
Penyelidikan atas kenaikan impor barang tersebut dihentikan karena masuknya produk itu di pasar dalam negeri tidak terbukti menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, KPPI menemukan tidak ada lonjakan impor barang pengukur kilowatt hour [Kwh] serta bagian dan aksesorinya selama periode penyelidikan,” ujar Ernawati, Ketua KPPI, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Kamis (28/11).
Penyelidikan atas produk bernomor HS 9028.30.10.00 dan 9028.90.90.00 itu dimulai pada 28 Desember 2012 atas dasar permohonan dari PT Mecoindo.
Menurut temuan KPPI, volume impor selama periode penyelidikan (2009-2012) atas barang tersebut menunjukkan kenaikan yang stabil dari 2008—2011 dengan rata-rata kenaikan selama 3 tahun sebesar 10,79%. Bahkan, pada 2012, terjadi penurunan 22,24% dari tahun sebelumnya menjadi 2.783.411 kg.
“Dengan demikian, impor barang pengukur kilowatt hour serta bagian dan aksesorinya tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan,” tutur Erna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel