Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak pemerintah agar segera menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait revisi regulasi pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi atau regulated agent (RA).
Ketua ALFI Bandara Soekarno-Hatta Arman Yahya mengatakan revisi regulasi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga diharapkan untuk mempertegas posisi regulated agen yang selama ini dinilai masih berstatus quo.
"Rekomendasi Ombudsman itu mempunyai multiplier effect yang sangat besar mega byte nya. Dan itu belum dijalankan Kemenhub," ujarnya, Selasa (19/11/2013).
Adapun, dalam rekomendasi Ombudsman RI itu meminta Menteri Perhubungan E.E Mangindaan mengeluarkan peraturan menteri pengganti Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang pengamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara.
Diharapkan dalam peraturan menteri perhubungan tersebut nantinya bisa mengatur tentang mekanisme penyelenggaran dan pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos udara, di mana salah satunya mengatur tentang tanggung jawab RA dalam menjamin keamanan penerbangan.
Menurut Arman, komitmen Kemenhub untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman tersebut sangat dibutuhkan agar mampu menciptakan harmonisasi antara penyedia jasa kargo maupun RA terkhusus dalam penetapan tarif pemeriksaan kargo dan pos udara.
"Terlebih hingga saat ini belum juga ada perubahan tarif [pemeriksaan kargo dan pos], padahal sekarang sudah ada kenaikan UMP yang mempengaruhi operasional penyedia jasa kargo udara," katanya.
Adapun, RA merupakan badan hukum yang berkegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Dirjen untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kargo dan pos berdasarkan Peraturan Dirjen Hubud No.152/2012.
Kendati demikian, dalam laporan investigasi Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos udara oleh RA. (ra)
Kemenhub Diminta Jalankan Rekomendasi Ombudsman Terkait RA Bandara
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak pemerintah agar segera menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait revisi regulasi pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi atau regulated agent (RA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 menit yang lalu
Tatkala Peritel Jumbo Makin Loyo Digoyang Tren Belanja Online
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 menit yang lalu
Harga Beras Mahal Lampaui HET Meski Stok Melimpah, Kok Bisa?

3 jam yang lalu
Prabowo Bakal Hadir & Temui Buruh saat Demo May Day 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
