Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Diminta Jalankan Rekomendasi Ombudsman Terkait RA Bandara

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak pemerintah agar segera menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait revisi regulasi pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi atau regulated agent (RA).

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak pemerintah agar segera menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait revisi regulasi pemeriksaan kargo dan pos melalui agen inspeksi atau regulated agent (RA).

Ketua ALFI Bandara Soekarno-Hatta Arman Yahya mengatakan revisi regulasi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga diharapkan untuk mempertegas posisi regulated agen yang selama ini dinilai masih berstatus quo.

"Rekomendasi Ombudsman itu mempunyai multiplier effect yang sangat besar mega byte nya. Dan itu belum dijalankan Kemenhub," ujarnya, Selasa (19/11/2013).

Adapun, dalam rekomendasi Ombudsman RI itu meminta Menteri  Perhubungan E.E Mangindaan mengeluarkan peraturan menteri pengganti Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang pengamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara.

Diharapkan dalam peraturan menteri perhubungan tersebut nantinya bisa mengatur tentang mekanisme penyelenggaran dan pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos udara, di mana salah satunya mengatur tentang tanggung jawab RA dalam menjamin keamanan penerbangan.

Menurut Arman, komitmen Kemenhub untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman tersebut sangat dibutuhkan agar mampu menciptakan harmonisasi antara penyedia jasa kargo maupun RA terkhusus dalam penetapan tarif pemeriksaan kargo dan pos udara.

"Terlebih hingga saat ini belum juga ada perubahan tarif [pemeriksaan kargo dan pos], padahal sekarang sudah ada kenaikan UMP yang mempengaruhi operasional penyedia jasa kargo udara," katanya.

Adapun, RA merupakan badan hukum yang berkegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Dirjen untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kargo dan pos berdasarkan Peraturan Dirjen Hubud No.152/2012.

Kendati demikian, dalam laporan investigasi Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos udara oleh RA. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper