Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Padat Karya, Apindo Usulkan 1.000 Perusahaan Dapat Insentif

Sekitar 1.000 perusahaan kategori industri padat karya bisa mendapatkan insentif sesuai yang dijanjikan pemerintah.
Sofyan Wanandi/Antara
Sofyan Wanandi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 1.000 perusahaan kategori industri padat karya bisa mendapatkan insentif sesuai yang dijanjikan pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan dalam menentukan perusahaan-perusahaan yang akan menerima insentif padat karya, pelaku usaha mendapatkan tugas untuk menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jenis industri padat karya.

Nantinya, hasil inventarisasi tersebut diserahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk diseleksi dan selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

“Saya sedang kordinasikan lagi semua asosiasi untuk menilai mana yang padat karya mana yang tidak, agar semua fair mana yang bisa dapat fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah itu,” kata Sofjan di Jakarta, Kamis (14/11).

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu disebutkan industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang.

Kemudian, presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%. Adapun jenis industri padat karya yang dimaksud meliputi enam jenis industri, antara lain industri makanan, minuman, tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Menurut Sofjan, dari seluruh perusahaan jenis industri padat karya di Indonesia, diperkirakan ada 1.000 perusahaan yang masuk dalam industri padat karya di semua bidang. “Ini perusahaan yang menengah besar, iya bisa 1.000 perusahaan,” katanya.

Soal sekitar 1.000 usulan tersebut bisa disetujui atau tidak oleh Kementerian Keuangan, pihaknya akan menerima keputusan pemerintah tersebut. “Tapi ini kan perjuangan, semuanya harus membantu.”

Namun, lanjut Sofjan, nantinya perusahaan akan ditanya terlebih dahulu, apakah mereka membutuhkan insentif atai tidak, bila tidak membutuhkan tentu tidak akan diberikan.

Adapun penyelesaian inventarisasi ditergetkan bisa selesai sebelum akhir tahun. Hingga saat ini, baru 70 perusahaan yang diperkirakan akan mendapatkan insentif industri padat karya.

“Terdiri dari 65 perusahaan/pabrik tekstil dan 5 perusahaan /pabrik sepatu. Ini belum final, masih sedikit sekali. Sampai sekarang masih banyak yang datang ke kami seperti penjahit dan sebagainya kalau mereka masuk industri padat karya, semua akan dicek lagi,” ujar Sofjan.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menuturkan pihaknya bertugas memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk menentukan perusahaan yang akan menerima insentif padat karya. Pihaknya sendiri tidak bisa menjanjikan 1.000 perusahaan yang diperkirakan APINDO sebagai industri padat karya bisa mendapatkan insentif.

“Tanya dengan Menkeu, saya hanya menyeleksi dan memberikan rekomendasi mana yang benar-benar berhak mendapatkan insentif. Nanti asosiasi yang daftar dan men-screen perusahaan-perusahaan itu,” ujar Hidayat.

Nantinya, penetapan nama-nama perusahaan yang akan mendapatkan insentif akan tertuang dalam surat keputusan (SK) Menteri Keuangan. “Jadi, Kemenkeu mau bantu asal rekomendasi perusahaannya dari Kemenperin,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper