Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Aturan Baru, Importir Diimbau Segera Urus Dokumen Pabean

Perusahaan importir diimbau menyelesaikan dokumen kepabeanan kargo impornya lebih cepat sebelum barang impor itu terkena aturan pindah lokasi penumpukan atau over brengen (OB) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan importir diimbau menyelesaikan dokumen kepabeanan kargo impornya lebih cepat sebelum barang impor itu terkena aturan pindah lokasi penumpukan atau over brengen (OB) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua bidang Kepabeanan dan Kepelabuhanan DPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, mengatakan kalangan importir mesti segera menyelesaikan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)-nya di instansi Bea dan Cukai pelabuhan setempat dan menyelesaikan kewajiban pabeannya, sehingga barang impor bisa langsung dikeluarkan oleh pemiliknya dari pelabuhan.

Dia mengatakan, dengan level yard occupancy ratio (YOR) 65% di terminal peti kemas asal sebagai prasyarat pelaksanaan over brengen peti kemas impor, seharusnya bisa memacu perusahaan importir segera mengeluarkan barangnya dari lini satu pelabuhan.

"Kami terus sosialisasikan kepada importir di Priok soal aturan baru soal batasan YOR. Kami juga tidak menginginkan aturan itu justru menjadi beban biaya baru bagi importir," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/11/2013).

Dia mengatakan hal itu merespon hadirnya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No:28/BC/2013, yang menegaskan bahwa penetapan YOR di terminal merupakan domain instansi teknis kepelabuhanan.

Pada pasal (2) Perdirjen Bea dan Cukai No:28 itu disebutkan kegiatan pindah lokasi penumpukan (PLP) peti kemas impor mengacu pada YOR sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas dan peralatan yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggungjawab di bidang kepelabuhanan yakni Kemenhub.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper