Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan importir diimbau menyelesaikan dokumen kepabeanan kargo impornya lebih cepat sebelum barang impor itu terkena aturan pindah lokasi penumpukan atau over brengen (OB) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua bidang Kepabeanan dan Kepelabuhanan DPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, mengatakan kalangan importir mesti segera menyelesaikan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)-nya di instansi Bea dan Cukai pelabuhan setempat dan menyelesaikan kewajiban pabeannya, sehingga barang impor bisa langsung dikeluarkan oleh pemiliknya dari pelabuhan.
Dia mengatakan, dengan level yard occupancy ratio (YOR) 65% di terminal peti kemas asal sebagai prasyarat pelaksanaan over brengen peti kemas impor, seharusnya bisa memacu perusahaan importir segera mengeluarkan barangnya dari lini satu pelabuhan.
"Kami terus sosialisasikan kepada importir di Priok soal aturan baru soal batasan YOR. Kami juga tidak menginginkan aturan itu justru menjadi beban biaya baru bagi importir," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/11/2013).
Dia mengatakan hal itu merespon hadirnya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No:28/BC/2013, yang menegaskan bahwa penetapan YOR di terminal merupakan domain instansi teknis kepelabuhanan.
Pada pasal (2) Perdirjen Bea dan Cukai No:28 itu disebutkan kegiatan pindah lokasi penumpukan (PLP) peti kemas impor mengacu pada YOR sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas dan peralatan yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggungjawab di bidang kepelabuhanan yakni Kemenhub.