Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) melakukan sterilisasi imbas banyaknya warga membuang sampah sembarangan, perlintasan liar serta membakar sampah di sepanjang jalur kereta api.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan pihaknya telah melakukan beragam upaya salah satunya dengan berkolaborasi bersama stakeholder setempat untuk menanggulangi kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur KA, warga yang nekat membuat perlintasan liar, bahkan membakar sampah di sepanjang jalur KA.
“Daerah sekitar rel kereta api seharusnya steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan warga sekitar. Perilaku membuang sampah, membuat perlintasan liar ataupun membakar sampah di sepanjang jalur rel jelas dapat mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api yang dalam satu rangkaian dapat mengangkut ribuan nyawa,” ungkap Anne.
Anne menjelaskan KAI telah berkolaborasi dengan Kelurahan, Polsek, dan Pol PP melakukan kegiatan bersih-bersih sampah di area stasiun dan jalur rel mulai Stasiun Kemayoran sampai Stasiun Tanjung Priok.
Selain itu, KAI juga berupaya sterilisasi dengan melakukan penutupan perlintasan liar yang bekerjasama dengan aparat kewilayahan setempat. Adapun perlintasan liar yang ditutup pada hari itu berlokasi di bawah jembatan layang (fly over) Pasar Natar Lampung Selatan dan JPL 260 Km 260+1/2 Petak Jalan Ciledug-Ketanggungan, Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Cirebon.
“Selain sebagai upaya sterilisasi dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hal tersebut Kami lakukan agar para pelanggan juga merasa nyaman dan aman dalam menggunakan transportasi KA,” kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, aksi warga yang membuang sampah ke kereta yang melintas terekam kamera. Video yang ramai di media sosial tersebut merekam sejumlah warga membuang sampah ke kereta barang yang sedang melaju. Video tersebut memperlihatkan warga melempar plastik sampah ke gerbong kosong kereta.
Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.