Bisnis. com, JAKARTA - Istana Kepresidenan menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apapun terkait revisi daftar negatif investasi.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, mengatakan revisi Peraturan Presiden no. 36/2011 masih berada dalam pembahasan usulan-usulan yang diajukan oleh beberapa kementerian teknis.
Pembahasan daftar usulan itu masih berada di tingkat menteri dan belum melibatkan maupun dikonsultasikan secara resmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Apa yang dibahas di media nasional itu masih berupa usulan dari sejumlah kementerian dan sampai sekarang belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut dengan Presiden," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/11/2013).
Firmanzah menambahkan Presiden akan sangat berhati-hati dalam menetapkan revisi DNI. Kepala Negara akan mempertimbangkan semua aspek yang bisa terkena dampak perubahan aturan mengenai pembatasan akses investor asing tersebut.
Pertama, perubahan DNI tidak akan bertabrakan dengan undang-undang yang mengatur sektor bisnis tertentu. Kedua, Presiden akan tetap akan mengutamakan aturan yang bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengusaha lokal.
Namun, Firmanzah mengatakan Presiden juga tidak akan mengorbankan akses konsumen terhadap barang dan jasa berharga murah demi melindungi perusahaan lokal.