Bisnis.com, JAKARTA--PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan BP Berau Limited belum menyepakati harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang akan dialirkan melalui terminal penyimpanan dan regasifikasi LNG Arun.
Suryadi Mardjoeki, Kepala Divisi Bahan Bakar Minyak dan Gas PLN, mengatakan BP Berau masih belum sepakat dengan mekanisme harga minyak yang dipatok pada harga maksimal tertentu.
“BP Berau tidak setuju dengan mekanisme harga minyak yang di-cap [dipatok pada batas tertentu]. Kami juga belum bertemu kembali untuk membahas permasalahan itu, karena BP Berau belum mau,” katanya di Jakarta, Rabu 13/11/2013).
Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harga minyak mentah ekspor atau representatif export petroleum (REP) saat pembelian LNG dari Kilang Tangguh dibatasi maksimal US$110 per barel.
Suryadi menuturkan kalau tidak ada patokan harga yang ditetapkan pemerintah, maka harga LNG dari Kilang Tangguh jadi menjadi sangat tinggi saat harga minyak naik. Untuk itu, pihaknya akan menggunakan mekanisme penyesuaian tarif sesuai hasil pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Kami sudah mengajukan mekanisme penyesuaian tarif itu kepada Menteri ESDM, jadi kami tinggal menunggu [persetujuan] saja,” ujarnya.
Widhyawan Prawiraatmadja, Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas, mengatakan penetapan harga menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Yang terpenting saat ini adalah adanya kesepahaman antara BP dengan PLN.
“Yang penting ada kesepahaman antara BP dengan PLN, setelah kedua belah pihak sepakat, maka Kementerian ESDM yang berhak mengukuhkan,” katanya.