Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YOR Diturunkan, Bongkar Muat Tanjung Priok Lancar

Bisnis.com, JAKARTA -  Pelaku usaha menyatakan, kebijakan penetapan batasan yard occupancy ratio (YOR) peti kemas impor  di Pelabuhan Tanjung Priok dapat menstabilkan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas di lini satu.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Syamsul Hadi mengatakan,jika kegiatan di lini satu pelabuhan stabil maka pergerakan arus barang bisa lancar karena lebih cepat di bongkar muat.

“Bagi pengelola pelabuhan atau terminal peti kemas, kebijakan penurunan batasan YOR di Priok itu akan menstabilkan aktivitas bongkar muat sehingga kepadatan peti kemas di lini satu bisa secara dini dihindari,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Selasa (12/11/2013).

Dia mengatakan, fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) tujuan yang menjadi buffer wilayah kepabeanan Pelabuhan Tanjung Priok selama ini  sudah melengkapi  dengan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan pemilik barang termasuk mengimplementasikan sistem online.

Wakil Ketua Bidang Kepabeanan dan Perdaganga Ekspor Impor Kadin DKI Jakarta, Widijanto belum bisa mengomentari sejauh mana efektifitas Perdirjen Bea dan Cukai  No:28/BC/2013 tentang Tata Laksana Pindah Lokasi Barang Impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari TPS asal ke TPS tujuan.

“Namun saya berharap biaya logistik khususnya kegiatan impor tidak melonjak karena perpindahan peti kemas impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya kini bisa di lakukan lebih cepat dari sebelumnya,” ujarnya.

Pelaksanaan perpindahan penumpukan peti kemas impor yang belum selesai kewajiban pabeannya atau over brengen (OB) di Pelabuhan Tanjung Priok, saat ini mengacu pada batasan yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas asal yang diatur oleh instansi tehnis di bidang kepelabuhanan, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Sahat Simatupang mengatakan, Kemenhub sudah mengatur pelaksanaan relokasi peti kemas impor dari terminal peti kemas atau tempat penimbunan petikemas sementara (TPS) asal ke TPS tujuan.

"Pengaturan batasan YOR di terminal peti kemas itu untuk menjamin kelancaran arus barang melalui pelabuhan,"ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper