Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Impor Untuk Produk Kayu Asing

Kalangan pelaku eksportir produk kayu menilai pemerintah perlu menerapkan biaya impor (import duty) bagi produk impor selain penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK disetarakan dengan ekspor.
Industri pulp dan paper/pdf.directindustry.com
Industri pulp dan paper/pdf.directindustry.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pelaku eksportir produk kayu menilai pemerintah perlu menerapkan biaya impor (import duty) bagi produk impor selain penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK disetarakan dengan ekspor.

Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Rusli Tan mengatakan hampir semua negara melindungi industri lokalnya dengan menerapkan biaya impor. Tidak adanya biaya impor (import duty) yang diberlakukan membuat negara tersebut menjadikan Tanah Air sebagai sasaran utama ekspor.

“Dalam pembahasan regulasi SVLK bagi produk impor perlu ditambahkan  biaya impor yang disetarakan dengan negara tujuan ekspor. Misalnya jika kita dikenakan 5% dari suatu negara, negara tersebut juga harus dikenakan biaya yang sama saat mengirim produk ke Indonesia,” kata Rusli kepada Bisnis, Senin (11/11/2013).

Dia mengungkapkan produk olahan kayu industri nasional dikenakan biaya masuk di beberapa negara, misalnya China hingga 7,5% dan Amerika Serikat berkisar antara 5%-10%. Pihaknya mendesak penerapan biaya ini untuk menghindari kebangkrutan industri nasional karena kalah bersaing dengan negara lain.

Dia mengungkapkan barang modal yang telah didatangkan oleh industri nasional sebagai investasi tidak bisa optimal apabila makin banyak produk impor yang masuk.

Banyaknya produk impor ini membuat pasokan dalam negeri melimpah sehingga industri nasional hanya bisa memaksimalkan ekspor. Di sisi lain, ekspor masih dikenai tarif.

Rusli berpendapat penerapan kebijakan ini berpotensi meredam impor hingga 50% karena masih banyak negara yang tidak mempunyai sistem legalitas kayu. Dengan kata lain bisa melindungi industri nasional.

“SVLK bagi produk impor ini juga harus diterapkan sama persis dengan pemberlakuan bagi produk ekspor. Seharusnya tidak ada detail atau penyesuaian yang perlu ditambahkan dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Rusli menuturkan dengan adanya sertifikasi legalitas yang diterapkan bisa secara tidak langsung menyeleksi produk impor negara lain. Terlebih, belum banyak negara yang mempunyai sertifikasi legalitas kayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper