Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian proses keputusan akhir investasi atau final investment decision (FID) proyek pengembangan Indonesia Deepwater Development (IDD) yang digarap Chevron Indonesia Company terkendala perizinan.
Yanto Sianipar, Senior Vice President Business Suport Chevron, mengatakan hingga kini pihaknya belum menyelesaikan proses FID proyek IDD. Padahal, perusahaan menargetkan proses tersebut selesai akhir tahun ini, sehingga bisa segera melakukan konstruksi.
“Proyek IDD belum mencapai FID, karena kami sedang menunggu beberapa persyaratan. Kami belum mendapatkan persetujuan untuk beberapa izin,” katanya seusai pertemuan US-Asean Business Council dengan Pemerintah di Jakarta, Senin (11/11/2013).
Yanto menuturkan pihaknya akan tetap berupaya menyelesaikan proyek IDD tepat waktu, meskipun proses FID terlambat hingga tahun depan. Hal itu dilakukan dengan cara mempercepat pengerjaan lain dalam proyek itu, untuk mengejar keterlambatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan perizinan memang masih menjadi kendala terbesar dalam industri hulu migas. Lamanya proses perizinan di sektor tersebut mengakibatkan pelaku usaha hulu migas merugi.
“Kalau mereka [pelaku usaha hulu migas] rugi, kita juga rugi, karena migas yang diproduksinya tidak keluar. Padahal, pemerintah ingin mengejar target 1 juta barel per hari,” katanya.
Menurutnya, pemerintah akan membentuk tim kecil untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat iklim investasi. Tim tersebut nantinya secara rutin melakukan pertemuan dengan pelaku usaha untuk membahas berbagai persoalan dan mencari jalan keluarnya.
Secara terpisah, Elan Biantoro, Kepala Divisi Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengatakan belum tuntasnya proses FID proyek IDD disebabkan adanya revisi rencana pengembangan atau plan of development (POD) proyek itu.
“Biaya yang sudah dirancang dalam POD sebelumnya ternyata tidak sesuai dengan hasil kajian FEED [front end engineering design], sehingga beberapa asumsi biayanya berubah,” katanya.
Elan menuturkan POD tersebut diubah, karena perubahan asumsi terjadi pada biaya pengembangan proyek itu, sehingga berpengaruh pada keekonomiannya. Saat ini sendiri pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait revisi POD yang telah diajukan.
Dia menyebutkan, SKK Migas menargetkan penyelesaian proses FID proyek IDD pada Januari 2014. Menurutnya, harus ada rencana baru yang dibuat untuk mengejar ketertinggalan pengerjaan proyek itu, sehingga tidak menyalahi kontrak penjualan gas (gas sales agreement/GSA).