Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MS Hidayat: Keputusan Final soal Inalum Diumumkan Selasa (12/11)

Pemerintah memastikan keputusan akhir mengenai seluruh persoalan terkait pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) diputuskan besok, Selasa (12/11).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan keputusan akhir mengenai seluruh persoalan terkait pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) diputuskan besok, Selasa (12/11).

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan satu hari setelah Nippon Asahan Aluminium (NAA) Jepang meminta jalan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa terkait nilai kompensasi pengambilalihan PT Inalum, NAA Jepang kembali mengontak pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan segala persoalan melalui negosiasi.

“Saya katakan akhirnya kami bersepakat diskusi kembali. Selasa (12/11) kami akan melakukan pertemuan secara tertutup, kedua belah pihak menurunkan tim perundingnya. Segala keputusan akan diambil besok, kami berdua masih berharap tidak perlu arbitrase,” kata Hidayat ketika dihubungi Bisnis, Senin (11/11).

Menurutnya, pertemuan tersebut bisa dikatakan sebagai pertemuan terakhir di mana kedua belah pihak harus menghasilkan suatu kesepakatan. Adapun mengenai lokasi pertemuan, Hidayat meminta agar lokasi tidak disebarluaskan dengan alasan strategi dalam bernegosiasi. Yang pasti, lanjutnya, kedua belah pihak memiliki semangat semua persoalan diselesaikan tanpa arbitrase.

Mengenai adanya kabar yang menyatakan bahwa pihak NAA Jepang yang masih belum mengakui 100% saham PT Inalum menjadi milik RI lantaran belum selesainya proses pengambilalihan, Hidayat menampiknya. “Tidak dong, sesuai dengan master agreement (MA), itu sudah menjadi milik Indonesia 100%, hanya pembayarannya saja belum diselesaikan,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan langsung membayar nilai kompensasi pengambilalihan Inalum tersebut ketika seluruh persoalan sudah diputuskan besok.

Sebelumnya, NAA Jepang mengajukan permintaan penyelesaian ke pusat arbitrase internasional tersebut karena ingin menetapkan kompensasi US$558 juta sebagai nilai final. Sedangkan pemerintah Indonesia tetap memnginginkan nilai pembayaran kompensasi harus melalui proses audit.

Perlu diketahui, nilai US$558 juta tersebut masih merupakan nilai proyeksi hasil audit BPKP per 31 Oktober 2013. Sementara perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terakhir adalah US$424 juta pada 31 Maret 2013. Artinya, masih ada beberapa bulan sejak April-Oktober 2013 yang perlu diaudit kembali. Namun, pemerintah meyakinkan, hasil audit BPKP 31 Oktober 2013 tidak akan berbeda jauh dengan hasil proyeksi yang dilakukan BPKP, yakni US$558 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper