Bisnis.com, JAKARTA - Permasalahan alih fungsi lahan, khususnya masalah kehutanan menjadi hambatan utama pemerintah daerah dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Seperti diketahui, baru 17 provinsi dari 33 provinsi yang memiliki perda RTRW , 249 kabupaten dari 398 kabupaten, dan 57 kota dari 93 kota.
"Jadi rencana perda-nya sudah ada. Nah alih fungsi lahan itu yang bikin lama," katanya, Jumat (8/11/2013).
Karena adanya konflik tersebut, sambungnya, pemerintah berusaha mencari solusi agar pemerintah daerah segera memiliki perda RTRW.
Dia menjelaskan kawasan yang memiliki konflik alih fungsi tersebut akan dilokalisir dan tidak disertakan dalam penyusunan perda RTRW daerahnya.
"Biar wilayah lain, yang tidak berkonflik dibuat perdanya, tidak menunggu penyelesaian wilayah yang kita beri nama holding zone," paparnya.
Perda RTRW (Masih) Terganjal Alih Fungsi Lahan
Permasalahan alih fungsi lahan, khususnya masalah kehutanan menjadi hambatan utama pemerintah daerah dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
28 menit yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
Ramalan Ekonomi Indonesia 2025 dari Indef, Inflasi Mendekati 3%
1 jam yang lalu
Industri Petrokimia Menanti Momentum Pemulihan Tekstil
7 jam yang lalu