Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tidak akan membuka lebih luas bidang usaha pertanian hortikultura dalam revisi aturan daftar negatif investasi (DNI).
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penanaman modal di bidang usaha pertanian hortikultura mengacu pada UU No 13/2010 tentang Hortikultura.
“Yang jelas, beberapa hal yang terkait UU tak bisa diapa-apakan, misalnya di UU hortikultura, kan ketat sekali,” katanya sebelum rakor pembahasan DNI, Rabu (6/11/2013).
Dalam Perpres No 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, investasi di bidang usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 ha, terbuka bagi penanaman modal asing, tetapi dibatasi maksimal 49%.
Investasi asing itu pun harus mengantongi perizinan khusus, yakni rekomendasi menteri pertanian. Adapun investasi dengan luas lahan di bawah 25 ha dicadangkan untuk usaha mikro, kecil dan menengah. Pembatasan itu sejalan dengan UU Hortikultura.
Namun, keputusan membuka investasi untuk bidang industri minuman mengandung alkohol tampaknya sudah bulat meskipun sekadar untuk perluasan, bukan investasi baru.
Sebelumnya, sejumlah kementerian masih berbeda pendapat karena pertentangan antara kepentingan kesehatan dan investasi.
Pembahasan di tingkat eselon I antarkementerian tampaknya sudah mengerucut pada kesepakatan membuka investasi bagi perluasan industri minuman beralkohol. Keputusan itu akan dibawa ke pembahasan tingkat menteri.
“Yang sudah ada saja [diperbolehkan ekspansi]. Keputusan itu dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan perhotelan, jangan sampai mengimpor. Intinya itu. Tapi, tak diberikan izin untuk masuknya pendatang baru,” jelas Hatta.
Dalam rakor hari ini, lanjutnya, pemerintah ingin mendengarkan masukan dari dunia usaha agar kepentingan swasta dan nasional sejalan.