Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBM Pelanggar Tarif di Tanjung Priok Ditindak Tegas

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menindak perusahaan bongkar muat (PBM) yang merugikan pemilik barang atau importir akibat melanggar tarif PBM di fasilitas Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) tersebut

Bisnis.com, JAKARTA -  Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menindak perusahaan bongkar muat (PBM) yang merugikan pemilik barang atau importir akibat melanggar tarif PBM di fasilitas Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) tersebut.

Sahat Simatupang, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan pihaknya sebagai regulator akan menjaga agar pelayanan di pelabuhan tetap  kondusif  dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh tarif jasa kepelabuhanan sesuai dengan pedoman tarif yang berlaku.

“Silahkan kalau ada yang melanggar tarif dilaporkan ke OP Priok.Nanti kami akan panggil kedua belah pihak termasuk PBM dan pemilik barangnya,” ujarnya hari ini, Rabu (6/11/2013).

Dia mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Bisnis, menanggapi  adanya penetapan sepihak tarif bongkar muat  alat berat jenis excavator  oleh PBM BKJ yang dibongkar di dermaga IKT, pada pertengahan bulan lalu.

Widijanto, Wakil ketua Kadin DKI Jakarta bidang perdagangan ekspor impor dan kepabeanan, menuding PBM  Bandar Krida Jasindo (BKJ)  memungut  komponen tarif bongkar muat atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP-OPT) terhadap pelayanan bongkar muat kendaraan, alat berat dan truk di fasilitas terminal khusus mobil/Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Pelabuhan Tanjung Priok dengan  besaran tarif diluar batas kewajaran dan pedoman tarif yang berlaku.

PBM tersebut juga memungut tarif  penggunaan alat (lowbed) tanpa ada pelayanannya dan biaya tambahan (suecharges) yang dinilai mengada-ngada sehingga memberatkan pemilik barang impor di pelabuhan Tanjung Priok.

Widijanto mengungkapkan dirinya menerima keluhan pelaku usaha importir mengenai pengenaan tarif yang tidak wajar yang dilakukan salah satu perusahaan bongkar muat (PBM) yang melayani kegiatan bongkar muat di Indonesia Kendaraan Terminal Pelabuhan Priok.

Menurut dia, terhadap PBM seperti itu seharusnya Pelindo II melakukan teguran keras dan bila perlu memberikan sanksi sebab sangat memberatkan biaya logistik.

“Ini kan sama saja PBM itu ngemplang, karena pedoman tarif yang ada tidak diberlakukan oleh PBM itu,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper