Bisnis . com, BOGOR - Pemerintah mengungkapkan revisi Daftar Negatif Investasi hampir rampung, kecuali beberapa isu terkait DNI di sektor transportasi/logistik dan minuman beralkohol.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan draft Peraturan Pemerintah tentang revisi DNI akan diserahkan ke Presiden usai konsultasi terakhir pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kadin Indonesia.
Salah satu poin diskusi utama antara pemerintah dan pengusaha, ungkapnya, adalah rencana perubahan aturan mengenai batasan investasi asing di sektor jasa transportasi dan logistik.
“Seperti rekomendasi Kadin tadi jelas, untuk sektor logistik agar tidak terbuka,” kata Hatta usai acara silaturahmi Kadin dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (4/11/2013).
Kadin mencantumkan saran untuk menutup sektor transportasi dan logistik dari penanaman modal asing sebagai salah satu rekomendasi yang diajukan kepada Presiden SBY dalam acara di Istana Bogor tersebut.
Hatta memaparkan permasalahan utama dalam rencana membuka sektor transportasi dan logistik untuk investasi asing adalah pertentangan antara Undang Undang dengan kesepakatan Asean.
Pemerintah negara Asean telah setuju untuk mengizinkan kepemilikan perusahaan asing asal Asean hingga 60% di wilayah pemerintahan masing-masing.
Sebaliknya, jelas Menko, UU no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran membatasi kepemilikan asing di sektor pelayaran Indonesia sebagai pemilik minoritas.
Pasal 29 ayat (2) UU no. 17/2008 tersebut menyatakan WNI bisa membentuk usaha patungan dengan investor asing untuk membentuk perusahaan angkutan laut di Indonesia.
Perusahaan patungan tersebut diharuskan memiliki minimal 1 unit kapal berbendera Indonesia berukuran GT 5.000 dan diawaki oleh WNI.
Pasal 158 ayat (2) c UU yang sama mengatur bahwa kapal yang terdaftar sebagai kapal Indonesia harus dimiliki oleh badan usaha yang dikuasai oleh perusahaan/pengusaha lokasl.
Adapun Peraturan Pemerintah no. 36/2010 tentang DNI membatasi kepemilikan asing hingga 49% pada perusahaan angkutan laut luar negeri.
Kepemilikan asing bisa mencapai 60% jika pemodal berasal dari negara Asean dan hanya berlaku bagi perusahaan angkutan laut non cabotage.
“Kita tentu berpegang kepada UU kita dan ada kesepakatan di Asean hal-hal yang menyangkut legislasi di dalam negeri tentu harus kita selesaikan,” kata Hatta.
Ketua Indonesia National Shipowner Association Carmelita Hartarto Carmelita Hartarto mengatakan pengusaha nasional mengharapkan aturan DNI yang lama dipertahankan.
Dia meminta, paling tidak, tetap ada aturan mayoritas kepemilikan lokal jika pemerintah memutuskan merevisi DNI transportasi/logistik yang diatur di PP 36/2010. “Kita mengharapkan tetap mayoritas di pengusaha lokal, paling tidak tetap 51% milik perusahaan lokal,” kata Carmelita.
Sementara itu, Menteri Perindustrian M. S. Hidayat memaparkan juga masih ada pembicaraan serius terkait perubahan aturan DNI bagi industri minuman beralkohol.
Sejauh ini, pemerintah sudah cenderung untuk mengizinkan peningkatakan kapasitas produksi bagi perusahaan yang sudah ada. “Soal minuman beralkohol [masih menjadi masalah], sampai saat ini yang sudah existing boleh berekspansi,” kata Hidayat.